-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polres Wajo Menang di Pengadilan Negeri Sengkang,Kasus Pra Prapradilan
Polres Wajo Menang di Pengadilan Negeri Sengkang,Kasus Pra Prapradilan

Polres Wajo Menang di Pengadilan Negeri Sengkang,Kasus Pra Prapradilan




Foto, AKP.Aryo Dwi Wibowo,Sik.SH Kasat Reskrim Polres Wajo,
bersama anggotanya saat mengikuti proses sidang pembacaan putusan
 Kasus Pra Prapradilan yang dilaporkan oleh Hakam Sadin Bin Syamsuddin 
(Kakak Kandung Kherul Akbar Bin Syamsuddin) di PN Sengkang.

Sengkang,SpiritNews.com.- Aparat penegak hukum selalu dituntut Profesionalis dalam melaksanakan tugas terutama terhadap para pengak hukum disetiap wilayah Polda Sulsel dan jajarannya,agar semakin profesionalis dalam mejalankan tugasnya terkhusus disaat menerima pelaporan masyarakat.

Sementara di Pengadilan Negeri Sengkang,tentang kasus pra Prapradilan Khaerul akhirnya Pengadilan Negeri Sengkang,Pada Tanggal 27/06/2016,memutuskan menolak semua gugatan pemohon (khaerul).

Berdasarkan pemantauan akhirnya,pelopor penegakan hukum yang tegas, humanis dan berkarakter di Bumi Lamaddukelleng Polres Wajo,semakin yakin untuk mengawal Proses Supremasi Hukum yang bersih,Transparan,Akuntabel dan Humanis. 

Seperti halnya sesuai dengan yang terlihat setelah Hakim Pengadilan Negeri  Sengkang,saat membacakan Putusan Pra Peradilan antara Hakam Sadin Bin Syamsuddin (Kakak Kandung Kherul Akbar Bin Syamsuddin),Selaku Pemohon Pra Peradilan,melawan Kepolisian Resor Wajo sebagai Termohon Pra Peradilan.

Sementara dalan proses pembacaan pusan sidang yang kawal oleh Hakim Tunggal dalam Proses Sidang tersebut,Mustamin,SH.MH,memutuskan dengan mengatakan menolak seluruh gugatan pemohon dengan membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.

Lebih jelas Kasat Reskrim Polres Wajo AKP.Aryo Dwi Wibowo,Sik.SH.Saat memberikan keterangan pers terhadap awak media,menyatakan bahwa ini merupakan langkah yang dilakukan Polisi dalam Penyidikan yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,jelas Kasat Reskrim baru-baru ini.

AKP Aryo Dwi Wibowo,menambahkan saat akan meninggalkan ruang Sidang Pengadilan Negeri Sengkang,lebih lanjut Kasat Reskrim berpesan bahwa untuk semua anggota Sat Reskrim Polres Wajo.diminta selalu bekerja profesional dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan penegakan hukum,tambahnya.(Humas Polres Wajo-SpiritNews).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.