Foto,Ilustrasi
pelaku pengancaman akan mengedarkan foto-foto
perselingkuhan
akhirnya oknum wartawan ditangkap.
Jakarta,SpiritNews.com.- Waduh...kembali Tiga oknum
wartawan yang berinisial CS (34), GS (51) dan FS (24) dibekuk aparat
kepolisian. Mereka telah menyalahgunakan jabatannya guna memeras seorang
pengusaha berinisial R (55) dengan menyebarkan foto yang bernuasna pornografi.
Sementara Insiden itu dialami R, 18 Juni lalu,korban yang
memang sudah menikah kedapatan check in dengan wanita lain di sebuah hotel,lebih
lanjut disampaikan bahwa korban
ini,sebenarnya sudah di-profiling sama
pelaku, memang yang diincar itu kalau enggak pengusaha,ya pejabat.
Kebetulan dia sudah menikah dan ketahuan check in dengan wanita lain,di
situlah pelaku melancarkan aksinya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis
(23/6/2016).
Disampaikan Heny sehubungan dengan hal tersebut dikatakannya bahwa
masih ada tiga pelaku,yang yang belum ditangkap,di antaranya A yang mengaku
sebagai polisi,serta MG (26) dan NL (24),terangnya.
Sementara menurutnya dikatakan bahwa keenam orang ini,memiliki
peran masing-masing,yakni ada yang bertugas mengintai pergerakan hingga memeras
korban.
Lebih lanjut diungkapkan ada yang tugasnya mengintai,jadi
korban diikuti terus sampai masuk ke Hotel Transit Tomang,sampai di hotel, di
kamar korban difoto-foto,selanjutnya mereka akan mengancam mempublikasikan kalau
tidak mau memberikan uang,tambahnya.
Lanjut disampaikan bahwa saat itu, korban dimintai uang
hingga Rp300 juta. Karena tak sanggup, korban hanya menyerahkan Rp50 juta. Usai
kejadian itu, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke kepolisian.
Sambung dikatakan bahwa dibeberapa hari kemudian, lima pelaku
berhasil kita tangkap, kecuali A. Dia masih kita cari, dan dia ini perannya
ngaku-ngaku sebagai polisi," seru Hendy,berdasarkan pengakuan tersangka,
mereka sudah melakukan kegiatan serupa sebanyak enam kali di lokasi hotel yang
berbeda.
Saat ini pihak Kepolisian sudah menyita barang bukti berupa
lima ponsel, empat lembar surat klarifikasi calon korban yang akan diperas,
tiga kartu pers, dua buku tabungan dan satu unit mobil toyota Avanza.(SpiritNews).Sumber berita Okezone.com.