-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Oknum Anggota TNI simpan 8 Ton Daging Selundupan Asal India di Rumah Dinasnya
Oknum Anggota TNI simpan 8 Ton Daging Selundupan Asal India di Rumah Dinasnya

Oknum Anggota TNI simpan 8 Ton Daging Selundupan Asal India di Rumah Dinasnya


 Foto,Daging Selungdapan Dari India

SpiritNews.com.- Peredaran delapan ton daging selundupan asal India digagalkan personel Kodam I Bukit Barisan, Senin (13/6). Seorang prajurit TNI bersama istrinya dan seorang kurir diamankan karena diduga terlibat praktik ilegal itu.

Kedelapan ton daging ilegal ditemukan di rumah yang didiami pasangan Kopda TS dan istrinya V di Kompleks Asrama Gaperta, Jalan Gaperta XII Nomor K 48 Medan,"Istrinya yang melakukan atau melaksanakan kegiatan," kata Aslog Kodam I/BB Kolonel Arm Anggoro Setiawan.

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi mengenai adanya indikasi masuknya daging ilegal asal India ke Asrama Gaperta,"Setelah kita melakukan pemantauan, tadi pagi seorang kurirnya diamankan saat melakukan pengantaran satu becak penuh daging," jelas Anggoro.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Mereka melakukan penggeledahan di rumah dinas yang didiami Kopda TS."Kita menemukan sekitar delapan ton daging dalam 400 karung bertulis asal India, disimpan di dalam empat lemari pendingin besar," jelas Anggoro.

Praktik perdagangan daging ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Dugaan ini didasarkan pada kondisi lemari es yang sudah lama.

Berdasarkan penyelidikan, daging asal India itu diselundupkan melalui jalur laut dan masuk via Tanjung Balai Karimun. Daging kemudian dikirim ke Medan untuk diedarkan ke pasar tradisional dan modern di kota ini.

Kopda TS dan istrinya V bersama kurir sudah diamankan. Untuk proses hukum selanjutnya, pihak Kodam I Bukit Barisan telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Bea Cukai."Suaminya seorang anggota kita, sedang diperiksa POM, sementara istrinya dan kurir akan diserahkan ke Kepolisian," sambung Anggoro.

Selain itu, sanksi tegas juga diberikan kepada keluarga Kopda TA. Mereka diperintahkan mengosongkan rumah dinas dalam tempo 1x24 jam. "Sudah jelas, rumah asrama tidak boleh dibuat bisnis," tegas Anggoro.
[Merdeka.com-SpiritNews].

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.