-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Lurah Baji Pamai,Ditetapkan Tersangka  Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Maros
Lurah Baji Pamai,Ditetapkan Tersangka  Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Maros

Lurah Baji Pamai,Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Maros





Foto,ilustrasi dugaan korupsi Lurah Baji Pamai,Kab.Maros.

Maros,SpiritNews.com.- Pemerintahan Kabupaten Maros kembali tercoren karena prilaku oknum Lurah Baji Pamai,saat ini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka  tentang dugaan Korupsi Bedah Rumah diwilayahnya.

Sementara menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros,mengatakan bahwa  penetapan Lurah Baji Pammai,Adi Surahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah di Kelurahan Baji Pammai, Maros Baru, Kamis (23/6/2016).

Namun menurutnya sebelumnya,Kejari juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Haeruddin dan Agus selaku Tenaga Pendamping (TPM) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) 2013.

Diungkapkan pula oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Hari Surahman mengatakan, Adi Surahmat ditetapkan sebagai tersangka karena bekerjasama dengan dua tersangka lainnya untuk menggelar rapat bersama warga untuk disepakati biaya pemotongan.

Lanjut disampaikan bahwa AS ini bersama TPM dan seorang sekretaris LPM (Lembaga Pendamping Masyarakat) mengundang penerima bantuan untuk rapat dan menyetujui pemotongan bantuan yang katanya digunakan sebagai administrasi,ucap Heri didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Herawanti.

Sambung Hari menjelaskan bahwa beberapa warga seharusnya menerima Rp 7,5 juta,namun yang diterimanya hanya Rp 6,6 juta. Ada juga warga yang seharusnya menerima Rp 15 juta, namun hanya Rp12 juta.

Selain uang,Kejari juga menemukan adanya perbedaan harga material yang tertulis di laporan pertanggungjawaban dan fakta lapangan yang tak sesuai ungkapnya,dan Pemotongannya tidak sama semua, tergantung besarnya uang yang diterima oleh warga,dengan adanya yang dipotong Rp 1,4 juta dan ada juga Rp 3 juta,terangnya.

Disampaikan pula bahwa dalam kasus tersebut,telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 651 juta,hasil hitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat,ungkapnya. (SpiritNews). Sumber berita Infokorupsi.com/Tribunnews.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.