Foto,ilustrasi dugaan korupsi Lurah Baji
Pamai,Kab.Maros.
Maros,SpiritNews.com.- Pemerintahan Kabupaten Maros kembali tercoren
karena prilaku oknum Lurah Baji Pamai,saat
ini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka
tentang dugaan Korupsi Bedah Rumah diwilayahnya.
Sementara menurut Kejaksaan Negeri
(Kejari) Maros,mengatakan bahwa
penetapan Lurah Baji Pammai,Adi Surahmat sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi bedah rumah di Kelurahan Baji Pammai, Maros Baru, Kamis
(23/6/2016).
Namun menurutnya sebelumnya,Kejari juga telah menetapkan dua orang
tersangka lainnya yakni Haeruddin dan Agus selaku Tenaga Pendamping (TPM)
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Perumahan Rakyat
(Kemenpera) 2013.
Diungkapkan pula oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Hari Surahman
mengatakan, Adi Surahmat ditetapkan sebagai tersangka karena bekerjasama dengan
dua tersangka lainnya untuk menggelar rapat bersama warga untuk disepakati
biaya pemotongan.
Lanjut disampaikan bahwa AS ini bersama TPM dan seorang sekretaris LPM
(Lembaga Pendamping Masyarakat) mengundang penerima bantuan untuk rapat dan
menyetujui pemotongan bantuan yang katanya digunakan sebagai administrasi,ucap
Heri didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Herawanti.
Sambung Hari menjelaskan bahwa beberapa warga seharusnya menerima Rp 7,5
juta,namun yang diterimanya hanya Rp 6,6 juta. Ada juga warga yang seharusnya menerima
Rp 15 juta, namun hanya Rp12 juta.
Selain uang,Kejari juga menemukan adanya perbedaan harga material yang
tertulis di laporan pertanggungjawaban dan fakta lapangan yang tak sesuai
ungkapnya,dan Pemotongannya tidak sama semua, tergantung besarnya uang yang
diterima oleh warga,dengan adanya yang dipotong Rp 1,4 juta dan ada juga Rp 3
juta,terangnya.
Disampaikan pula bahwa dalam kasus tersebut,telah menimbulkan kerugian
negara sebesar Rp 651 juta,hasil hitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Inspektorat,ungkapnya.
(SpiritNews). Sumber berita Infokorupsi.com/Tribunnews.com.