Foto,Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Harry Azhar Azis,
saat di Istana Presiden, Kamis
(14/4/2016).
Jakarta,SpiritNews.com.- Inilah Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan, tidak ada sanksi hukum bagi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila tidak mengembalikan kerugian negara
sebesar Rp 191 miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Sementara menurut
Harry, sanksi hukum hanya bisa diberikan oleh lembaga penegak hukum. Sedangkan
batas waktu pengembalian selama 60 hari yang diatur oleh undang-undang tidak
berkaitan dengan penegakan hukum.
Dia
menyampaikan bahwa tidak ada kaitan dengan penegakan hukum,kalau tentang itu,tanya
KPK, atau tanya kepolisian saja,serta tanya kejaksaan, jangan tanya saya,ucap
Harry saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Lebih lanjut
menurut Harry,apabila Pemerintah Provinsi DKI,saat ini tidak mengembalikan uang
kerugian negara Rp 191 miliar,maka kewajiban tersebut akan menjadi tanggungan
pemegang kekuasaan pada pemerintahan selanjutnya, sampai ada yang benar-benar
mengembalikan,jeas Herry,saat memberikan keterangan terawak media.
Dikatakan kalau
tidak menindaklanjuti, dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan
jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti, akan membebankan ke pemerintah
berikutnya sampai kiamat,kata Harry.
Sambung Harry
menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti
lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang,ternagnya.
Sementara berdasarkan
amanat tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.(SpiritNews).Sumber berita Kompas.com.