-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ketua BPK,Tak Ada Sanksi Hukum Bagi Pemprov DKI Soal Kewajiban Rp 191 Miliar
Ketua BPK,Tak Ada Sanksi Hukum Bagi Pemprov DKI Soal Kewajiban Rp 191 Miliar

Ketua BPK,Tak Ada Sanksi Hukum Bagi Pemprov DKI Soal Kewajiban Rp 191 Miliar


Foto,Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis,
saat di Istana Presiden, Kamis (14/4/2016).

Jakarta,SpiritNews.com.- Inilah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan, tidak ada sanksi hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Sementara menurut Harry, sanksi hukum hanya bisa diberikan oleh lembaga penegak hukum. Sedangkan batas waktu pengembalian selama 60 hari yang diatur oleh undang-undang tidak berkaitan dengan penegakan hukum.

Dia menyampaikan bahwa tidak ada kaitan dengan penegakan hukum,kalau tentang itu,tanya KPK, atau tanya kepolisian saja,serta tanya kejaksaan, jangan tanya saya,ucap Harry saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Lebih lanjut menurut Harry,apabila Pemerintah Provinsi DKI,saat ini tidak mengembalikan uang kerugian negara Rp 191 miliar,maka kewajiban tersebut akan menjadi tanggungan pemegang kekuasaan pada pemerintahan selanjutnya, sampai ada yang benar-benar mengembalikan,jeas Herry,saat memberikan keterangan terawak media.

Dikatakan kalau tidak menindaklanjuti, dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti, akan membebankan ke pemerintah berikutnya sampai kiamat,kata Harry.

Sambung Harry menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang,ternagnya.

Sementara berdasarkan amanat tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.(SpiritNews).Sumber berita Kompas.com.



 

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.