Foto,Proses Sidang Kedua terpidana saat proses sidang pembesannya,
dari Lapas Klas I Makassar,Pada Hari Rabu,Tanggal 8/06/2016.
dari Lapas Klas I Makassar,Pada Hari Rabu,Tanggal 8/06/2016.
SpiritNews.com.- Proses sidang mantan legislator Makassar, Mujiburrahman dan politkus Partai Golkar, Kahar Gani, akhirnya bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakat Klas I Makassar, setelah menjalani hukuman selama satu tahun, Rabu lalu (8/6/2016).
Sementara keduanya dipenjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar Rp 8,8 miliar,lebih lanjut dalam kasus ini,keduanya dinilai telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi.
Mujiburrahman terbukti telah menerima uang bansos senilai Rp 700 juta,menggunakan selembar cek,begitu pula dengan Kahar,melalui lima lembaga fiktif,Kahar mencairkan dana sebesar Rp 720 juta.
Diungkapkan bahwa pada hari kemarin,kedua terpidana resmi dikeluarkan setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara,sesuai dengan putusan pengadilan,dikatakan Hamka,Humas Lapas Klas I Makassar,pada hari Rabu lalu 6/2016),ungkapnya.(*),sumber berita Infokorupsi.com./Tribun.com.
Sementara keduanya dipenjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar Rp 8,8 miliar,lebih lanjut dalam kasus ini,keduanya dinilai telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi.
Mujiburrahman terbukti telah menerima uang bansos senilai Rp 700 juta,menggunakan selembar cek,begitu pula dengan Kahar,melalui lima lembaga fiktif,Kahar mencairkan dana sebesar Rp 720 juta.
Diungkapkan bahwa pada hari kemarin,kedua terpidana resmi dikeluarkan setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara,sesuai dengan putusan pengadilan,dikatakan Hamka,Humas Lapas Klas I Makassar,pada hari Rabu lalu 6/2016),ungkapnya.(*),sumber berita Infokorupsi.com./Tribun.com.