Lanjut disampaikan semoga yang diusulkan itu,dapat diterima oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkuham),dan mendapatkan
pengurangan masa penahanannya masing-masing,terangnya terhadap awak media belum
lama ini.
Sambung Kalapas mengungkapkan bahwa sesuai data didalamnya terdapat tujuh orang terpidana teroris yang diusulkan untuk mendapat remisi pengurangan satu bulan penahanan,"kata Marasidin ketika ditemui Ruagan kerjanya Pada Hari Jumat,Tanggal, 24/06/2016.
Kepala Lapas Makassar,menambahkan bahwa para napi yang diusulkan untuk
mendapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1437-H/Tahun 2016-M,adalah Napi Kasus Pidana Umum dan Napi Kasus Pidana
Khusus (Korupsi) tambah Marasidin belum lama ini.(Abu-Rs).