Foto,Gedung Puskesmas terindikasi terduga koruupsi sehubungan proyek pembangunannya.
Bandar Lampung,SpiritNews.- Inilah Kejaksaan
Tinggi (Kejati)Bandar Lampung mengungkap,sejauh
ini belum ada perkembangan seputar penyidikan dugaan korupsi proyek Puskesmas
Keliling (Pusling),senilai Rp 8 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung TA
2012.
Sementara menurut Kasipenkum Kejati
Lampung Yadi Rachmat menerangkan, pihaknya belum mengetahui perkembangan
terbaru hasil penyidikan.
Disampaikan pasalnya, Tim Satuan
Tugas Khusus (Satgasus) yang menangani kasus ini belum melaporkan progres
terkini penyidikan. "Saya belum tahu perkembangan terbarunya. Itu masih
ditangani penyidik," terang Yadi Rachmat kepada Tribun, Jumat (17/6).
Namun sebelumnya,Sesjam Intel
Kejagung Suyadi mengatakan, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka perkara
Pusling yakni WA (PPK), LHP (ULP), WK (rekanan),"Perkara Pusling sudah
menetapkan tersangka.
Sementara diungkapkan oleh Jaksa
bahwa saat ini sudah ada tiga tersangka yakni WA (PPK), LHP (ULP), WK
(rekanan)," terang mantan Kajati Lampung Suyadi. Sumber Lampung tribunnews.com.