Foto,Kasi Inteljen Kejari Bandar lampung,Andrie W. Setiawan,SH.,MH.
SpiritNews.com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan kasus dugaan korupsi pabrik es senilai Rp 1,7 miliar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung 2012 terus berlanjut,dengan Pasal kasus yang menyeret nama pemilik Golden Dragon Liones Wangsa tersebut terkesan berjalan lambat.
Selain itu,didalam penetapan dua tersangka lainnya,Agus Salim dan Edi juga disinyalir cacat hukum. Sebab, penetapan keduanya menjadi tersangka terjadi enam bulan sebelum BPKP mengeluarkan hasil audit kerugian negara.
Sementara menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Andrie W Setiawan membantah terkait penetapan dua tersangka itu cacat hukum,lebih jelas menurut Andrie, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentunya penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti,"Kejari memastikan perkara ini terus berlanjut.
Selain itu,didalam penetapan dua tersangka lainnya,Agus Salim dan Edi juga disinyalir cacat hukum. Sebab, penetapan keduanya menjadi tersangka terjadi enam bulan sebelum BPKP mengeluarkan hasil audit kerugian negara.
Sementara menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Andrie W Setiawan membantah terkait penetapan dua tersangka itu cacat hukum,lebih jelas menurut Andrie, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentunya penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti,"Kejari memastikan perkara ini terus berlanjut.
Nah mengenai dua tersangka itu, penyidik pasti sudah memiliki minimal dua alat bukti. Kedepan juga kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP," Terang Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Andrie W Setiawan diruangannya, Senin (27/6)
Dijelaskan dia, hasil audit BPKP menyatakan ada kerugian negara, (*), Sumber Infokorupsi.com/ tribunnews.com.
Dijelaskan dia, hasil audit BPKP menyatakan ada kerugian negara, (*), Sumber Infokorupsi.com/ tribunnews.com.