Foto,Syahrul YL,Gubernur Sulsel,meneriima
penghargaan
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Sulawesi Selatan (Sulsel),Tingkay Nasional.
Jakarta,SpiritNews.com.- Pemerintah Provinsi
Sulawesi selatan,menerima penghargaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinobatkan sebagai
Perda Terbaik Nasional,dan berhak meraih Penghargaan Anugerah Nawacita
Legislasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara Anugerah
Nawacita Legislasi diterima langsung Gubernur Sulsel, Dr. H. Syahrul Yasin
Limpo, SH.,M.Si.,M.H pada acara Penutupan Rapat Teknis Peraturan
Perundang-Undangan yang dirangkaikan dengan Penyerahan Anugerah Nawacita
Legislasi, di Hotel Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta Utara, Jumat
(24/6/2016).
Disampaikan
bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel berhasil menyisihkan empat provinsi lainnya
yang masuk nominasi,masing-masing, Nusa Tenggara Timur dengan Perda
Penyelenggaraan Peternakan Kesehatan Hewan, Kalimantan Selatan dengan Perda
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Sumatera Selatan dengan
Perda Pengendalian Lahan, dan Lampung dengan Perda Arsitektur Bangunan
Berornamen Lampung.
Sementara
mmenurut,Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, dibutuhkan peran
semua pihak dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada
masyarakat. Apalagi, saat ini Pemerintah Pusat telah membatalkan 3.433 Perda
yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Lanjut
disampaikan bahwa dengan keterlibatan tenaga perancang sangat penting dalam mewujudkan
Perda yang berkualitas,kata Yasonna Laoly.
Ia meminta
agar seluruh kepala daerah melakukan evaluasi terhadap Perda yang ada di
wilayah mereka. Banyak Perda yang tumpang tindih, bahkan bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi. Evaluasi juga penting agar Perda yang ada dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Saya
sangat bangga melihat antusiasme dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan melahirkan Perda yang
berkualitas. Semua Perda yang masuk nominasi sudah memenuhi syarat dan sesuai
Nawacita Presiden," ujarnya.
Sementara,
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, Perda Penyelenggaraan
Pendidikan ini menjadi bagian dari regulasi mengenai pendidikan sejak tahun
2008. Pemerintah Provinsi Sulsel bersama kabupaten dan kota memang memberikan
perhatian khusus terhadap Pendidikan Gratis dengan dana sharing 40 persen di
provinsi dan 60 persen di kabupaten/kota.
"Perda
ini juga terkait dengan manajemen tata kelola pendidikan, yang dilakukan
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan guru dan juga
siswa," ujarnya.
Saat ditanya
terkait pencabutan Perda yang dilakukan Pemerintah Pusat, Syahrul menilai, hal
tersebut harus ditanggapi sebagai support agar koordinasi dan asistensi
dilakukan secara maksimal. Harus ada agenda-agenda agar tidak diujungnya
melakukan pencabutan Perda, tetapi bimbingan dan asistensi dimulai saat
penggodokan di DPRD.
"Apa yang
ada sekarang akan memperkuat upaya kepala daerah untuk meramu Perda sesuai
kebutuhan dan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang ekonomi dan investasi.
Kita harus terima dengan jiwa besar adanya koreksi dari pemerintah pusat,"
tuturnya.
Sekedar
diketahui, penetapan pemenang Anugerah Nawacita Legislasi dilakukan melalui
seleksi administrasi yang sangat ketat. Proses seleksi administrasi dilakukan
mulai 13 Mei hingga 18 Mei, dan terkumpul Peraturan Perundang-undangan unggulan
yang terbagi menjadi tiga kategori. Antara lain, 13 Peraturan
Kementerian/Lembaga, 26 Perda Provinsi, dan 32 Perda Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, dilakukan seleksi substansi dengan lima nominator di setiap
kategori.
Berdasarkan
hasil seleksi substansi tanggal 22 - 24 Juni 2016, dilakukan penilaian terhadap
para nominator dengan tim penilai Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH., M.Hum
(Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan), Prof. Dr. Yuliandri (Guru
Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas), Prof. Dr. FX Adji Samekto, SH.,
M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Dr. Janedjri M.
Gaffar (Staf Ahli Mahkamah RI), dan Eva Kusuma Sundari (Anggota Badan
Legislatif DPR RI).
Ditambahkannya bahwa mereka itu tak sampai disitu, untuk penentuan Terbaik I dan II,
nominator diharuskan menjawab pertanyaan dari tiga panelis ahli. Masing-masing
Arif Hidayat, Jimmly Assiddiq, dan Yasonna Laoly,tambahnya.(Humas Pemprov-SpiritNews).