Foto,Sri
Rahayu,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang
SpiritNews.com.- Wakil Ketua DPRD Karawang,Sri
Rahayu Agustina mendesak Bupati Karawang,Cellica Nurrachadiana untuk
menjatuhkan sanksi adminstrasi terhadap oknum guru yang melakukan tindakan
susila terhadap anak didiknya.
Bahkan jika perlu sanksi berupa pemecatan harus dilakukan agar ada efek
jera bagu para guru cabul. Sri mengatakan hal tersebut terkait adanya kasus
oknum guru yang diduga menodai muridnya hingga hamil.
“Jangan ada toleransi untuk kasus ini.
Kalau pemerintah lemah dalam menyikapinya, berarti pemerintah belum bisa
memberikan rasa aman terhadap anak-anak di lingkungan sekolah,” kata Sri
Rahayu, Rabu,(18/05/16).
Menurut Sri Rahayu, sanksi yang pantas
untuk guru yang melakukan asusila terhadap muridnya adalah dipecat sebagai
pendidik. Selain sanksi pemecatan, kasus tersebut juga harus diselesaikan
secara hukum pidana seperti diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Seorang siswi kelas 2 SMK, melaporkan
gurunya, Ag, ke Mapolres Karawang setelah dirinya menjadi korban pencabulan
selama satu tahun. Bahkan, korban yang baru berusia 15 tahun itu mengaku sedang
hamil 7 bulan.
Dalam laporannya korban mengaku kerap
digagahi gurunya di beberapa tempat berbeda. Korban mengaku terpaksa melayani
nafsu bejat gurunya itu karena diancam akan dikeluarkan dari sekolah.
Aksi bejat Ag akhirnya terbongkar ketika
orang tua korban curiga dengan perubahan fisik yang dialami anaknya.
Orang tua korban curiga perut anaknya sudah
berisi karena sudah gendut, dan korban sering menggunakan baju longgar.
Setelah didesak orang tuanya, korban
akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh gurunya. Perbuatan asusila itu pertama
kali terjadi saat tiga bulan pertama korban masuk sekolah. Saat itu, pelaku
mengajak korban ke rumahnya dengan dalih ada kerja kelompok. Ternyata di
rumah gurunya tidak ada murid lain.
Korban mengaku dicekoki minuman berisi
obat, kemudian oleh gurunya disetubuhi di bengkel pelaku. Sejak kejadian
tersebut pelaku kerap melakukan pelecehan terhadap korban hingga kemudian
hamil.
Menurut Sri Rahayu, kejadian yang menimpa
Tk telah mencoreng dunia pendidikan di Karawang.
Oleh karena itu Sri meminta kasus asusila
tersebut dituntaskan secara hukum padana dan sanksi dari pemerintahan.(*) Sumber berita Karawan Peka.