-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Waduh !!! Oknum PNS di Pangkep,Menikah Tanpa Ijin Suami Sah
Waduh !!! Oknum PNS di Pangkep,Menikah Tanpa Ijin Suami Sah

Waduh !!! Oknum PNS di Pangkep,Menikah Tanpa Ijin Suami Sah




Foto,Buku Nikah Oknum PNS NM,Menikah tanpa ijin suami yang sah di Pangkep

SpiritNews.com.- Inilah oknum PNS di salah satuh istansi pemerintah kabupaten pangkep ,belum resmi bercerai secara hukum di pengadilan Agama  kabupaten pangkep ,buru-buru menikah lagi ,oknum tersebut berinisial NM,dari pengakuan suami NM yang berinisial HY mengatakan pada Awak Media Tanggal 18/16 andaikan NM berterusterang pada saya bahwa dirinya mau menikah lagi dengan lelaki pilihannya yang berinisial RD pada waktu mendaftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Pangkep mungkin saya terimah,ucapnya.

Lanjut menyampaikan bahwa saya tidak akan hadir di persidangan sampai selesai  ,namun NM tidak mau berterusterang malah  melimpahkan semua kesalahan yang tidak pernah aku perbuat,padahal dirinya membuat alasan saja karena ingin menikah lagi,keluhnya.

Sementara itu,bukti peroses  perceraian saya di Pengadilan Agama Pangkep masih dalam proses,dengan No Perkara 21/Pdt.G/2016/PA.PKJ,NM menikah secara diam diam dengan lelaki pilihannya yang berinisial RD pada hari kamis 12/5/16 seusai sholat isya,jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa saya sebagai suami merasa malu dan sakit hati karena di bohongi oleh istri yang saya percaya dapat mendampingi saya di Dunia dan Akhirat,ngakunya,Lebih jelasnya mungkin sudah nasib dan takdirku tapi saya pasrah saja biarkan hukum yang berbicara jelasnya.

Sambung HY (suami) NM mengatakan saya masih percaya hukum berpihak kepada kebenaran,padahal HY selaku suami tidak percaya kalau istrinya yang berinisial NM yang menyandang gelar PNS bisa melakukan hal seperti itu,keluhnya.

Kita ketahui bersama bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan memberi contoh yang baik dan menjadi teladan sebagai warga Negara yang baik dalam masyarakat,ungkapnya.

Apalagi didalam membina kehidupan berkeluarga sumai istri,oleh karena itu,karena PNS itu telah diatur PP No 10 tahun 1983 jo peraturan pemerintah No 45 tahun 1990 tentang isin perkawinan dan perceraian bagi pegawai Negeri sipil ,surat edaran Badan Administrasi kepegawaian Negara No 08/SE/1983 dan No 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan pemerintah No 45 thn 1990 jo PP No 10 thn 1983  tentang isin perkawinan dan perceraian bagi seorang PNS,mengenai ijin perkawinan dan perceraian.

HY (suami) menambahkan,istrinya NM selaku PNS sudah sangat jelas telah melanggar aturan tersebut,dimana istrinya belum resmi cerai,dan masih dalam tahapan peruses di Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep,tambahnya.

Diakhir keterangan menjelaskan bahwa saat ini istri saya sudah menikah dengan lelaki pilihannya,ditegaskan HY (suami) tidak akan terima,dirinya akan melaporkan hal ini kepada Istansi Pemerintah Kabupaten Pangkep,termasuk kepada Aparat  Penegak Hukum untuk di tidak lanjuti,sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,karena kita adalah Negara Hukum,terangnya. (Tim).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.