Foto,Buku Nikah Oknum
PNS NM,Menikah tanpa ijin suami yang sah di Pangkep
SpiritNews.com.- Inilah oknum PNS di salah satuh istansi pemerintah
kabupaten pangkep ,belum resmi bercerai secara hukum di pengadilan Agama kabupaten pangkep ,buru-buru menikah lagi
,oknum tersebut berinisial NM,dari pengakuan suami NM yang berinisial HY
mengatakan pada Awak Media Tanggal 18/16 andaikan NM berterusterang pada saya
bahwa dirinya mau menikah lagi dengan lelaki pilihannya yang berinisial RD pada
waktu mendaftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Pangkep mungkin saya terimah,ucapnya.
Lanjut menyampaikan bahwa saya tidak
akan hadir di persidangan sampai selesai
,namun NM tidak mau berterusterang malah
melimpahkan semua kesalahan yang tidak pernah aku perbuat,padahal
dirinya membuat alasan saja karena ingin menikah lagi,keluhnya.
Sementara itu,bukti peroses perceraian saya di Pengadilan Agama Pangkep masih
dalam proses,dengan No Perkara 21/Pdt.G/2016/PA.PKJ,NM menikah secara diam diam
dengan lelaki pilihannya yang berinisial RD pada hari kamis 12/5/16 seusai
sholat isya,jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa saya sebagai
suami merasa malu dan sakit hati karena di bohongi oleh istri yang saya percaya
dapat mendampingi saya di Dunia dan Akhirat,ngakunya,Lebih jelasnya mungkin
sudah nasib dan takdirku tapi saya pasrah saja biarkan hukum yang berbicara
jelasnya.
Sambung HY (suami) NM mengatakan saya
masih percaya hukum berpihak kepada kebenaran,padahal HY selaku suami tidak
percaya kalau istrinya yang berinisial NM yang menyandang gelar PNS bisa
melakukan hal seperti itu,keluhnya.
Kita ketahui bersama bahwa Pegawai
Negeri Sipil (PNS) diwajibkan memberi contoh yang baik dan menjadi teladan
sebagai warga Negara yang baik dalam masyarakat,ungkapnya.
Apalagi didalam membina kehidupan
berkeluarga sumai istri,oleh karena itu,karena PNS itu telah diatur PP No 10
tahun 1983 jo peraturan pemerintah No 45 tahun 1990 tentang isin perkawinan dan
perceraian bagi pegawai Negeri sipil ,surat edaran Badan Administrasi
kepegawaian Negara No 08/SE/1983 dan No 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan
pemerintah No 45 thn 1990 jo PP No 10 thn 1983
tentang isin perkawinan dan perceraian bagi seorang PNS,mengenai ijin
perkawinan dan perceraian.
HY (suami) menambahkan,istrinya NM
selaku PNS sudah sangat jelas telah melanggar aturan tersebut,dimana istrinya
belum resmi cerai,dan masih dalam tahapan peruses di Pengadilan Agama Kabupaten
Pangkep,tambahnya.
Baca juga:
- Inilah Aksi Unjuk Rasa Damai Dari Ikatan Mahasiswa Makassar
- WOW Oknum, Kapolsek Ajak Purtri Tersangka Begituan Sudah Dijopot Dari Jabatannya
- Kabid Humas Polda Sulsel, Mahasiswi Makassar Bunuh Diri Diduga Korban Asmara, Menjadi Keprihatinan Kita Bersama
- Orangtua di Gowa Mencungkil Mata Hitam Anaknya: Begini Tanggapan Kalangan Tokoh Agama di Makassar