Foto,Jaksa Kejaksaan Tinggi
Sulselbar saat mengawal
Andi Mappitunru dengan menutup kepala
jas,dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Anggota DPRD Jeneponto,ke Lapas
kelas 1 makassar.
SpiritNews.com.-
Anggota DPRD Jeneponto, Andi
Mappitunru dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), langsung ditahan seusai
menjalani pemeriksaan selama delapan jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) dan langsung
dibawa ke Lapas Kelas 1 Makassar dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan.
Sementara
Andi Mappitunru dibawa dengan menggunakan mobil jenis Avanza, Andi Mappitunru
menyusul rekannya,Syamsuddin,yang lebih dulu ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar pada
akhir tahun lalu,lebih jelas ke tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan
oleh Kejati Sulselbar segera untuk menjalani pemeriksaan.
Lanjut
koordinator penyidik Tindak Pidana Korupsi, Noer Adi, mengatakan, dalam kasus
korupsi dana aspirasi desa di Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2012, pihaknya
telah menetapkan lima orang tersangka.
Dua
anggota DPRD Jeneponto yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Burhanuddin dan
Andi Mappatunru. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan mantan anggota
DPRD, yakni Syamsuddin, Alamsyah Mahdikulle, dan Bunsuari Baso Tika.
Dikatakan
Syamsuddin sudah kami tahan sebelumnya di Lapas Kelas 1 Makassar, sekarang ini,
Andi Mappatunru ikut ditahan,dan tiga tersangka lainnya menyusul diperiksa
lagi," katanya.
Pada
kesempatan tersebut Noer Adi menjelaskan bahwa tersangka sebagai anggota DPRD
periode tahun 2009-2014 sempat mengajukan dana aspirasi desa,sehingga para
tersangka ini pun yang memproses pengajuan dana aspirasi desa di Badan Anggaran
(Banggar) DPRD Jeneponto. Setelah dana cair, mereka yang
melaksanakannya,jelasnya.
Lanjut
dijelaskan bahwa ada beberapa proyek pengerjaan pembangunan dalam dana aspirasi
desa, termasuk pembangunan jalan, tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan faktanya,yang
terdapat juga penyalahgunaan wewenang, di mana dia yang mengajukan, dia pula
yang memproses dan melaksanakan proyek. Itu tidak bisa,kata Noer Adi.
Sementara
itu, pengacara tersangka, Yusuf Gunco, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan
pengalihan tahanan kliennya dari Lapas Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota.
Dia
juga berharap mudah-mudahan Kejati Sulselbar,merespons surat permohonan agar
klien kami dialihkan menjadi status tahanan kota, harap Yusuf yang juga
merupakan mantan anggota DPRD Makassar ini.
Selain
itu,diketahui bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, telah menemukan
beberapa proyek dari dana aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif.
Sehingga
pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2012,dalam laporan pertanggungjawaban
ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di
lapangan,jelasnya.
Sambung
diungkapkan bahwa laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan
sesuai kontrak,beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang tertuang
dalam kontrak.
Namun
sejumlah oknum legislator diduga ikut mengerjakan proyek itu,dengan Dana
aspirasi dianggarkan Rp 16 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk
pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota Dewan.
Sementara
dari hasil penyidikan mmenurutnya telah ditemukan,mekanisme pengusulan
anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur. dalam kasus ini, sebanyak 35 anggota DPRD Jeneponto periode 2009-2014 terlibat, sebagian dari mereka telah diperiksa.(*).Sumber
berita Infokorupsi.com/ regional kompas.com.