-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Waduh,,, Diduga Korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Jeneponto Ditahan
Waduh,,, Diduga Korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Jeneponto Ditahan

Waduh,,, Diduga Korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Jeneponto Ditahan



Foto,Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulselbar saat mengawal
Andi Mappitunru dengan menutup kepala jas,dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Anggota DPRD Jeneponto,ke Lapas kelas 1 makassar.



SpiritNews.com.-  Anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappitunru dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1 Makassar dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan.

Sementara Andi Mappitunru dibawa dengan menggunakan mobil jenis Avanza, Andi Mappitunru menyusul rekannya,Syamsuddin,yang lebih dulu ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar pada akhir tahun lalu,lebih jelas ke tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejati Sulselbar segera untuk menjalani pemeriksaan.

Lanjut koordinator penyidik Tindak Pidana Korupsi, Noer Adi, mengatakan, dalam kasus korupsi dana aspirasi desa di Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2012, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka.

Dua anggota DPRD Jeneponto yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Burhanuddin dan Andi Mappatunru. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan mantan anggota DPRD, yakni Syamsuddin, Alamsyah Mahdikulle, dan Bunsuari Baso Tika.

Dikatakan Syamsuddin sudah kami tahan sebelumnya di Lapas Kelas 1 Makassar, sekarang ini, Andi Mappatunru ikut ditahan,dan tiga tersangka lainnya menyusul diperiksa lagi," katanya.

Pada kesempatan tersebut Noer Adi menjelaskan bahwa tersangka sebagai anggota DPRD periode tahun 2009-2014 sempat mengajukan dana aspirasi desa,sehingga para tersangka ini pun yang memproses pengajuan dana aspirasi desa di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto. Setelah dana cair, mereka yang melaksanakannya,jelasnya.

Lanjut dijelaskan bahwa ada beberapa proyek pengerjaan pembangunan dalam dana aspirasi desa, termasuk pembangunan jalan, tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan faktanya,yang terdapat juga penyalahgunaan wewenang, di mana dia yang mengajukan, dia pula yang memproses dan melaksanakan proyek. Itu tidak bisa,kata Noer Adi.

Sementara itu, pengacara tersangka, Yusuf Gunco, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pengalihan tahanan kliennya dari Lapas Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota.

Dia juga berharap mudah-mudahan Kejati Sulselbar,merespons surat permohonan agar klien kami dialihkan menjadi status tahanan kota, harap Yusuf yang juga merupakan mantan anggota DPRD Makassar ini.

Selain itu,diketahui bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, telah menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif.

Sehingga pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2012,dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di lapangan,jelasnya.

Sambung diungkapkan bahwa laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak,beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Namun sejumlah oknum legislator diduga ikut mengerjakan proyek itu,dengan Dana aspirasi dianggarkan Rp 16 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota Dewan.

Sementara dari hasil penyidikan mmenurutnya telah ditemukan,mekanisme pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur. dalam kasus ini, sebanyak 35 anggota DPRD Jeneponto periode 2009-2014 terlibat, sebagian dari mereka telah diperiksa.(*).Sumber berita Infokorupsi.com/ regional kompas.com.



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.