-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Tim Polres Pekanbaru,Berhasil Menangkap Caca Guring,Otak Pembunuh Anggota TNI
Tim Polres Pekanbaru,Berhasil Menangkap Caca Guring,Otak Pembunuh Anggota TNI

Tim Polres Pekanbaru,Berhasil Menangkap Caca Guring,Otak Pembunuh Anggota TNI




Foto: Chaidir Anwar T/detikcom (Tersangka Caca Gurning diciduk petugas).

SpiritNews.com.- Selama enam bulan jadi buron Caca Guring (34) otak pelaku pembunuhan anggota Kostrad yang tengah bertugas di Riau saat ini telah tertangkap dan dikatakan Panglima Kostrad Letjen Edi Rahmayadi,telah mengetahui kabar atas penangkapan otak pelaku pembunuh anggotanya.

Sementara menurutnya dibenarkan bahwa pihaknya  sudah mendapatkan laporan terkait penangkapan otak pelaku pembunuhan anggota Kostrad yang saat itu lagi tugas penanggulangan bencana kebakaran lahan di Riau. Saya berharap, pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Edi Rahmayadi kepada detikcom, Sabtu (6/5/2016) yang pernah menjabat Pangdam I Bukit Barisan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Caca Gurning ditangkap beberapa hari lalu di Pekanbaru,dan pelaku ditangkap tim Polresta Pekanbaru di sebuah rumah tempat persembunyiannya dan ditemukan alat pengisap sabu. Caca diduga kuat tengah mengkomsumsi Narkoba.

Pihak kepolisian terpaksa memberikan tembakan dua kali kepada pelaku. Ini karena Caca berusaha kabur ketika digerebek.

Kasus pembunuhan anggota Kostrad ini terjadi Oktober 2015 lalu. Korban adalaah Kopda Dadi yang lagi bertugas dalam penanggulangan korban asap imbas kebakaran lahan. Kopda Dadi dari tim Kesehatan Kostrad yang memberikan pelayanan kesehatan di Pekanbaru.

Ketika itu, malam hari Kopda Dadi mendengar ada keributan di dekat Posko Kesehatan TNI di Komplek Purna MTQ, Jl Sudirman, Pekanbaru. Saat itu terjadi keributan antara pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan Caca yang mengemudikan mobil.

Kopda Dadi mencoba menengahi keributan tersebut. Tapi rupanya, Caca memerintahkan sopirnya Andi untuk menabrak Kopda Dadi. Mobil melaju kencang dengan sengaja menabrak korban.

Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menabrak sehingga korban terseret beberapa meter. Kopda Dadi saat itu tewas di lokasi kejadian. Keduanya lantas kabur.

Tak lama, Andi tertangkap. Dari pengakuan Andi dipersidangan dia melakukan itu atas perintah Caca. Atas perbuatan Andi, Pengadilan Negeri Pekanbaru belum lama ini memvonis 12 tahun penjara.

Kini, Caca sudah tertangkap. Pria yang dikenal seorang pengusaha ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*).Sumber berita detiknews.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.