Foto,Oknum PNS NM,sedang memperlihatkan
cincing perkawinannya
seusai acara akad nikah dengan lelaki Inisial
RD.
SpiritNews.com.- Berani bermain api,siap-siap saja terbakar,siapa yang
menanam pasti akan menui begitulah pepatah yang pantas untuk NM oknum PNS di
salah satuh istansi pemerintah kabupaten pangkep ,menikah diam –diam dengan
lelaki lain yang berinisial (RD) tanpa
ijin suami yang sah yang berinisial HY suami NM.
Lanjut HY Suami NM,mengungkapkan bahwa setelah mengatahui
istrinya menikah dengan orang lain,tidak tinggal diam dirinya menuntut keadilan,dengan
melaporkan ke isatnsi terkait (inspektorat kabupaten pangkep )dan aparat
penegak hokum,diapun berharap agar terlapor dapat di peroses sesuai dengan
aturan dan perundang-undangan karena Negara
kita adalah Negara hukum ungkapnya,pada awak media belum lama ini.
Sementara HY sangat berharap pihak inspetorat pangkep,dapat
memperoses NM selaku PNS yang telah melanggar aturan PP 10 tahun 1983 jo,peraturan
pemerintah No 45 tahun 1990 tentang isin perkawinan dan perceraian bagi pegawai
Negeri sipil ,surat edaran Badan Administrasi kepegawaian Negara No 08/SE/1983
dan No 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan pemerintah No 45 thn 1990 jo PP
No 10 thn 1983 tentang isin perkawinan
dan perceraian bagi PNS
HY juga sudah melaporkan hal ini di polres pangkep dengan
nomor laporan : LP/102/V/2016/SPKT tanggal 22 mei 2016 dengan perkara tindak
pidana menikah tanpa isin suami yang sah HY berharap semua laporannya ,baik di
inspektorat maupun di polres pangkep secepatnya di peroses sesuai dengan hokum
dan perundang-undangan
Di sisi lain istri dari RD yang berinisial SL yang statusnya
bekerja di inspektorat juga menuntut NM , di karnakan NM mengambil suaminya, SL
selaku istri sah dari RD tidak akan tinggal diam ,masalah inilah yang akan di
laporkan di mana dirinya bekerja sebagai tenaga sukarela di inspektorat pangkep.
Lanjut dijelaskan dalam aturan PNS wanita di larang menjadi
istri kedua/ ketiga/ kempat,PNS wanita yang akan menjadi istri
kedua/ketiga/kempat dari peria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari
pejabat dan memenuhi syarat sesuai romawi V angka 3 SEBAKN No 08/SE/1983,sanksi
PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat di jatuhi hukuman di siplin
berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS berdasarkan peraturan pemerintah
Nomor 10 tahun 1980.SL selaku istri RD berharap inspektorat secepat mungkin memperoses NM yang sudah
menikah dengan suaminya secara diam-diam,atau tanpa diketahui suami yang sah.(Spirit).