-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Oknum PNS Inisial NM,Nikah Tanpa Izin Suami Terancam Masuk Bui
Oknum PNS Inisial NM,Nikah Tanpa Izin Suami Terancam Masuk Bui

Oknum PNS Inisial NM,Nikah Tanpa Izin Suami Terancam Masuk Bui




Foto,Oknum PNS NM,sedang memperlihatkan cincing perkawinannya
seusai acara akad nikah dengan lelaki Inisial RD.

SpiritNews.com.- Berani bermain api,siap-siap saja terbakar,siapa yang menanam pasti akan menui begitulah pepatah yang pantas untuk NM oknum PNS di salah satuh istansi pemerintah kabupaten pangkep ,menikah diam –diam dengan lelaki lain yang berinisial (RD)  tanpa ijin suami yang sah yang berinisial HY suami NM.

Lanjut HY Suami NM,mengungkapkan bahwa setelah mengatahui istrinya menikah dengan orang lain,tidak tinggal diam dirinya menuntut keadilan,dengan melaporkan ke isatnsi terkait (inspektorat kabupaten pangkep )dan aparat penegak hokum,diapun berharap agar terlapor dapat di peroses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan  karena Negara kita adalah Negara hukum ungkapnya,pada awak media belum lama ini.
Sementara HY sangat berharap pihak inspetorat pangkep,dapat memperoses NM selaku PNS yang telah melanggar aturan PP 10 tahun 1983 jo,peraturan pemerintah No 45 tahun 1990 tentang isin perkawinan dan perceraian bagi pegawai Negeri sipil ,surat edaran Badan Administrasi kepegawaian Negara No 08/SE/1983 dan No 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan pemerintah No 45 thn 1990 jo PP No 10 thn 1983  tentang isin perkawinan dan perceraian bagi PNS
HY juga sudah melaporkan hal ini di polres pangkep dengan nomor laporan : LP/102/V/2016/SPKT tanggal 22 mei 2016 dengan perkara tindak pidana menikah tanpa isin suami yang sah HY berharap semua laporannya ,baik di inspektorat maupun di polres pangkep secepatnya di peroses sesuai dengan hokum dan perundang-undangan
Di sisi lain istri dari RD yang berinisial SL yang statusnya bekerja di inspektorat juga menuntut NM , di karnakan NM mengambil suaminya, SL selaku istri sah dari RD tidak akan tinggal diam ,masalah inilah yang akan di laporkan di mana dirinya bekerja sebagai tenaga sukarela di inspektorat pangkep.
Lanjut dijelaskan dalam aturan PNS wanita di larang menjadi istri kedua/ ketiga/ kempat,PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/kempat dari peria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari pejabat dan memenuhi syarat sesuai romawi V angka 3 SEBAKN No 08/SE/1983,sanksi PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat di jatuhi hukuman di siplin berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1980.SL selaku istri RD berharap inspektorat  secepat mungkin memperoses NM yang sudah menikah dengan suaminya secara diam-diam,atau tanpa diketahui  suami yang sah.(Spirit).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.