Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama
DR. H. Mahsusi
Saat arahan Untuk Semua Pegawai Negeri Sipil
atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lingkup Kementerian Agama berhak menerima
Tunjangan Kinerja (Tukin). (Foto,Inmas Sulsel).
SpiritNews.com.- Kepala Biro Kepegawaian
Kementerian Agama DR. H. Mahsusi menyampaikan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil
atau Aparatur Sipil Negara (ASN)dilingkup
Kementerian Agama berhak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin),walaupun yang belum
sertifikasi.
Sementara hal
tersebut disampaikan oleh kepala Biro saat menghadiri acara Pertemuan Forum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia, yang diadakan di
Hotel Clarion Makassar, jumat (20/5/16) malam, selain Kakanwil seluruh
Indonesia acara ini juga dihadirioleh seluruh Pejabat di Kanwil Kemenag Sulsel
dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.
Lanjut H.
Mahsusi,menuturkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai dilingkungan kementerian
agama,bahwa yang berhak menerima Tunjangan Kinerja adalah Pegawai Negeri Sipil
yang disebut dengan ASN,jadi
bila ada guru yang belum menerima Sertifikasi, akan diberikan Tunjangan
Kinerja.
Diungkapkan
pula bahwa mengenai kapan serta berapa jumlah tunjangan kinerja itu yang belum
bisa dipastikan,karena regulasinya sementara di buat,kalau itu sudah rampung
maka akan segera diterapkan.ungkap Kabiro.
(*).Sumber berita Inmas Sulsel.