Foto,Kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Maros
SpiritNews.com.- Dewan
perwakilan rakyat daerah Kabupaten Maros,melalui komisi II,yang membidangi
tentang pembangunan diwilayah Kab.Maros mengatakan bahwa jarak bangunan dari jalan
poros kabupaten,itu jaraknya harus 6 meter.
Sementara menurut Ketua komisi
II,DPRD Kabupaten Maros,H,Amrulla Nur,S.Sos,meminta bila ada masyarakat yang ditemukan
membangun tidak sesuai peraturan daerah,kami minta agar membuat surat pengaduan
kepada kami yang ditunjukkan kepada Ketua DPRD,ucapnya.
Lanjut komisi II,juga berharap agar
pihak yang terkait,termasuk Satpol PP,Tata Ruang,dan Sintap dapat menindak
tegas bila ada keluhan atau pengaduan dari Masyarakat,harapannya.
Dijelaskan pula oleh Wakil Ketua Komisi
II,saat ini kami sedang menerima pengaduan dari masyarakat dan kami akan
memanggil pemilik bangunan,Kepala Desa serta yang menerbit izin membangun (IMB),sehingga
kami di Komisi II DPRD Kabupaten Maros,akan memintai keterangan kepada yang
bertanda tangan sesuai lampiran surat ini.katanya saat ditemui ruang kerjanya
baru-baru ini.
Kami juga mengimbau pihak-pihak
yang terkait dibidang pembangunan agar lebih tegas menjalankan aturan yang
telah kami sepakati dalam hal ini,Pemerntah Kabupaten (Bupati) bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Maos.tuturnya kepada awak media ini,baru-baru ini.(SpiritNews).