-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
DPRD Kab.Maros,Komisi II,Bangunan Harus 6 Meter Dari Jalan
DPRD Kab.Maros,Komisi II,Bangunan Harus 6 Meter Dari Jalan

DPRD Kab.Maros,Komisi II,Bangunan Harus 6 Meter Dari Jalan




Foto,Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Maros

SpiritNews.com.- Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Maros,melalui komisi II,yang membidangi tentang pembangunan diwilayah Kab.Maros mengatakan bahwa jarak bangunan dari jalan poros kabupaten,itu jaraknya harus 6 meter.

Sementara menurut Ketua komisi II,DPRD Kabupaten Maros,H,Amrulla Nur,S.Sos,meminta bila ada masyarakat yang ditemukan membangun tidak sesuai peraturan daerah,kami minta agar membuat surat pengaduan kepada kami yang ditunjukkan kepada Ketua DPRD,ucapnya.

Lanjut komisi II,juga berharap agar pihak yang terkait,termasuk Satpol PP,Tata Ruang,dan Sintap dapat menindak tegas bila ada keluhan atau pengaduan dari Masyarakat,harapannya.

Dijelaskan pula oleh Wakil Ketua Komisi II,saat ini kami sedang menerima pengaduan dari masyarakat dan kami akan memanggil pemilik bangunan,Kepala Desa serta yang menerbit izin membangun (IMB),sehingga kami di Komisi II DPRD Kabupaten Maros,akan memintai keterangan kepada yang bertanda tangan sesuai lampiran surat ini.katanya saat ditemui ruang kerjanya baru-baru ini.

Kami juga mengimbau pihak-pihak yang terkait dibidang pembangunan agar lebih tegas menjalankan aturan yang telah kami sepakati dalam hal ini,Pemerntah Kabupaten (Bupati) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Maos.tuturnya kepada awak media ini,baru-baru ini.(SpiritNews).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.