Foto,DR.H.Burhanuddin
Baharuddin,SE.Ak.M.Si.Bupati Takalar.
SpiritNews.com.- Pemerintah Kabupaten (Bupati)
Takalar,melaui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Takalar,menyosialisasikan
Peraturan Bupati Nomor 07 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Retribusi Pasar.
Sementara kegiatan
ini bertempat di Gedung PKK Takalar dan dibuka langsung oleh Bupati Takalar
Burhanuddin B.Pada Hari Rabu,Tanggal 18/5/2016.
Dispenda menyampaikan
bahwa hal tersebut harus kita jalankan berdasarkan peraturan tersebut,karena di
Kabupaten Takalar kapasitas penambahan pasar sudah sangat banyak,secara
otomatis pendapatan daerah juga akan bertambah.
Selain
itu,Bupati Takalar DR.H,Burhanuddin Baharuddin,SE.Ak.M.Si, menyampaikan harapannya kepada para Camat,Kepala
Desa dan Lurah agar menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat di
daerahnya.
Lebih lanjut Burhanuddin
B,mengungkapkan bahwa Pemerintah saat ini sedang berupaya agar setiap kecamatan
memiliki pasar agar perekonomian dapat berjalan lancar,ungkapnya.
Bupati
Takalar,menambahkan seharusnya Takalar ini memiliki pasar harian, supaya
pendapatan retribusi bisa berjalan terus,lalu segala akses jalan menuju pasar
juga harus diperbaiki,maka dengan begitu perekonomian Takalar semakin nampak
dan semakin sejahtera seluruh masyarakatnya tambahnya.(*),Sumber berita humas pemkab Takalar.