Foto,Ilustrasi tulang
ikan
SpiritNews.com.- Berdasarkan
pemberitaan dibeberapa media massa,baik cetak dan online,Pada Tanggal 31 Maret
2016,tentang tuntutan warga di Desa Laikang,khusunya warga sekitar pabrik
tulang tulang beroperasi tanpa mengantongi
izin Lingkungan seperti Amdal dari dinas terkait.
Sementara salah satu Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Koalisi
Masyarakat dan Pemuda Keadilan (Kompak),belum lama ini telah melakukan aksi
unjuk rasa dengan menuding salah seorang oknum Camat di Takalar bekengi pabrik
Tulang tersebut.
Sampai ini belum ada informasi dari Pemerintah Kabupaten Takalar,tindakan
dan sanksi apa yang diberikan terhadap pabrik tulang yang dikeluhkan warga
Kecamatan Marbo,khususnya warga di Desa Laikang,tepatnya di Dusun di dusun Pandala, Turikale dan Ongkoa
serta Puntondo.
Ditambahkan pula
bahwa bila Pemerintah Kabupaten dan Dinas yang terkait tidak menindaklanjuti
keluhan warga di Desa Laikang,kuat dugaan ada kerjasama.
Merekapun
beralasan sejak tahun 2012 lalu,Kami keluhk dan sudah dirugikan dengan keberadaan
pabrik tulang tersebut,tambah warga sekitar pabrik tulang yang tidak mau
disebut namanya.(SpiritNews).