-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Tim Kuasa Hukum IAS Serahkan Memori Banding Atas Putusan Hakim
Tim Kuasa Hukum IAS Serahkan Memori Banding Atas Putusan Hakim

Tim Kuasa Hukum IAS Serahkan Memori Banding Atas Putusan Hakim






Foto,ham Arief Sirajuddin memeluk istri Aliyah Mustika Ilham usai sidang
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/2/2016) malam.



SpiritNews.com.-Mantan Wali Kota Makassar,Ilham Arif Sirajuddin akhirnya secara resmi menyatakan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,(Tipikor) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Tim Kuasa Hukum Ilham Arif Sirajuddin, Robinson mengatakan, banding sudah dinyatakan Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat beberapa pekan lalu.

Dalam waktu dekat ini dipastikan pihaknya segera menyerahkan memori banding atas putusan Majelis Hakim kepada kliennya.

"Kami sudah nyatakan Banding, karena KPK sudah mengajukan Banding. Mudah muda minggu depan memorinya sudah kita serahkan,"kata Tim Kuasa Hukum IAS, Robinson kepada Tribun, Jumat (01/4) .

Pengajuan memori banding baru dilakukan , lantaran salinan putusan dari Pengadilan Tipikor baru diterima sejak dua hari lalu oleh pihaknya.
"Sementara tim masih melakukan penyusunan dan pengkajian atas salinan putusan yang sudah diterima,"jelasnya.(*).Sumber Nerita Tribun Makassar.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.