Foto,ham Arief Sirajuddin memeluk istri
Aliyah Mustika Ilham usai sidang
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa
(16/2/2016) malam.
SpiritNews.com.-Mantan Wali Kota Makassar,Ilham
Arif Sirajuddin akhirnya secara resmi menyatakan mengajukan banding atas vonis
empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi,(Tipikor) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Tim Kuasa
Hukum Ilham Arif Sirajuddin, Robinson mengatakan, banding sudah dinyatakan Ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat beberapa pekan lalu.
Dalam waktu
dekat ini dipastikan pihaknya segera menyerahkan memori banding atas putusan
Majelis Hakim kepada kliennya.
"Kami
sudah nyatakan Banding, karena KPK sudah mengajukan Banding. Mudah muda minggu
depan memorinya sudah kita serahkan,"kata Tim Kuasa Hukum IAS, Robinson
kepada Tribun, Jumat (01/4) .
Pengajuan
memori banding baru dilakukan , lantaran salinan putusan dari Pengadilan
Tipikor baru diterima sejak dua hari lalu oleh pihaknya.
"Sementara
tim masih melakukan penyusunan dan pengkajian atas salinan putusan yang sudah
diterima,"jelasnya.(*).Sumber
Nerita Tribun Makassar.