SpiritNews.com.- Presiden Joko Widodo
(Jokowi) didesak mengeluarkan moratorium untuk proyek reklamasi di seluruh
Indonesia. Pasalnya,proyek reklamasi bertentangan dengan semangat membangun
maritim dan Nawacita yang digaungkan Jokowi.
Pakar komunikasi politik Romo Benny Susetyo mendesak Presiden Jokowi agar melakukan moratorium pada proyek reklamasi yang ada di seluruh Indonesia, seperti halnya yang dilakukan pada tambang dan pajak. Jika tidak dilakukan maka proyek reklamasi ini akan dilakukan daerah-daerah lain.
Pakar komunikasi politik Romo Benny Susetyo mendesak Presiden Jokowi agar melakukan moratorium pada proyek reklamasi yang ada di seluruh Indonesia, seperti halnya yang dilakukan pada tambang dan pajak. Jika tidak dilakukan maka proyek reklamasi ini akan dilakukan daerah-daerah lain.
”Ini juga bertentangan dengan semangat membangun budaya
maritim, maka aneh kalau laut diuruk,” ujarnya pada diskusi ”Reklamasi Jakarta :
Peraturan Popularitas dan Integritas Ahok” di kantor PARA Syndicate, Jakarta,
kemarin.
Menurut dia, jika, moratorium ini hanya dilakukan di Jakarta maka reklamasi yang ada di Bali, Kepulauan Riau (Kepri), Makassar juga akan melakukan hal yang sama dengan menabrak aturan. Jika tidak dilakukan moratorium maka sama saja Jokowi mencederai visinya sendiri.
Menurut dia, jika, moratorium ini hanya dilakukan di Jakarta maka reklamasi yang ada di Bali, Kepulauan Riau (Kepri), Makassar juga akan melakukan hal yang sama dengan menabrak aturan. Jika tidak dilakukan moratorium maka sama saja Jokowi mencederai visinya sendiri.
Ketua Institut Hijau Indonesia (IHI) Chalid Muhammad menilai
moratorium saja tidak cukup karena harus dilanjutkan dengan kajian strategis
untuk reklamasi.
”Solusinya adalah Presiden dan Menteri LHK sebaiknya meng-endorse atau mendukung rapat dengar pendapat menteri KKP dan menghentikan sementara atau moratorium proyek reklamasi,” katanya.
”Solusinya adalah Presiden dan Menteri LHK sebaiknya meng-endorse atau mendukung rapat dengar pendapat menteri KKP dan menghentikan sementara atau moratorium proyek reklamasi,” katanya.
Langkah berikutnya adalah melakukan kajian lingkungan hidup
strategis wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang, Bekasi,Puncak,dan Cianjur
(Jabodetabekpunjur).
Dari situ dilakukan uji publik terhadap kajian, termasuk membuka data-data tentang reklamasi Jakarta. Moratorium ini juga ajang untuk mengevaluasi semua reklamasi yang ada di Indonesia. Pasalnya, Bekasi dan Banten juga merencanakan melakukan reklamasi. Pengembang proyek ini pun pemainnya sama semua dengan yang ada di Jakarta. ”Ini harus dibongkar secara serius. Ini adalah kesempatan untuk itu,” imbuhnya.
Chalid menjelaskan, dalam proyek reklamasi pantai utara, Pemprov DKI telah melibas banyak peraturan perundangundangan. Pertama Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pasal 9 yang menyatakan bahwa hak kelola reklamasi ada pada pemprov DKI Jakarta, bukan pengembang swasta. Dan keppres itu juga memberikan otoritas kepada Pemda DKIsecara limitatif.
Batasannya salah satunya adalah Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pengarah, pengarahnya adalah menteri-menteri terkait. Kemudian, harus ada penegakan hukum terhadap mereka yang mengeluarkan izin tanpa kewenangan, melakukan penegakan hukum yang sudah membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Direktur Central for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan, kasus reklamasi pantai Jakarta ini disebut KPK sebagai grand corruption sehingga harus dilakukan penggeledahan terhadap kantor pemerintah dan pengembang. ”Balai Kota dan APL harus digeledah juga,” katanya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa hasil rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (13/4) lalu, menyimpulkan proses reklamasi pantai utara Jakarta dihentikan sementara waktu,Penghentian itu dilakukan sampai semua stakeholder, termasuk Pemprov DKI memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.(*),Sumber berita Koran Sindo.
Dari situ dilakukan uji publik terhadap kajian, termasuk membuka data-data tentang reklamasi Jakarta. Moratorium ini juga ajang untuk mengevaluasi semua reklamasi yang ada di Indonesia. Pasalnya, Bekasi dan Banten juga merencanakan melakukan reklamasi. Pengembang proyek ini pun pemainnya sama semua dengan yang ada di Jakarta. ”Ini harus dibongkar secara serius. Ini adalah kesempatan untuk itu,” imbuhnya.
Chalid menjelaskan, dalam proyek reklamasi pantai utara, Pemprov DKI telah melibas banyak peraturan perundangundangan. Pertama Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pasal 9 yang menyatakan bahwa hak kelola reklamasi ada pada pemprov DKI Jakarta, bukan pengembang swasta. Dan keppres itu juga memberikan otoritas kepada Pemda DKIsecara limitatif.
Batasannya salah satunya adalah Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pengarah, pengarahnya adalah menteri-menteri terkait. Kemudian, harus ada penegakan hukum terhadap mereka yang mengeluarkan izin tanpa kewenangan, melakukan penegakan hukum yang sudah membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Direktur Central for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan, kasus reklamasi pantai Jakarta ini disebut KPK sebagai grand corruption sehingga harus dilakukan penggeledahan terhadap kantor pemerintah dan pengembang. ”Balai Kota dan APL harus digeledah juga,” katanya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa hasil rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (13/4) lalu, menyimpulkan proses reklamasi pantai utara Jakarta dihentikan sementara waktu,Penghentian itu dilakukan sampai semua stakeholder, termasuk Pemprov DKI memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.(*),Sumber berita Koran Sindo.