-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ketua BPK-RI  : Tak Ada yang Menang Gugat BPK
Ketua BPK-RI  : Tak Ada yang Menang Gugat BPK

Ketua BPK-RI : Tak Ada yang Menang Gugat BPK





Diskusi Pro Kontra RS Sumber Waras bersama Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana, Ketua BPK Harry Azhar, 
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis di Warung Daun, Jakarta.



SpiritNews.com.-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggugat hasil audit BPK ke pengadilan. Menurut Harry, untuk menyampaikan rasa tidak puas, Ahok sebenarnya tidak perlu banyak berbicara di media massa.

"Tinggal gugat saja, silakan gugat ke pengadilan. Banyak yang menggugat, dan alhamdulillah gugatan mereka tidak dikabulkan," kata Harry dalam acara Pro-Kontra Audit Sumber Waras di Warung Daun, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, 16 April 2016.

Harry mengaku BPK sudah sering mendapat protes di pengadilan. Namun kasus tersebut dimenangi BPK. Harry berujar, BPK merupakan salah satu instansi yang dipercaya dunia. "Kita juga dipercaya badan antikorupsi dunia," ucap Harry.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Abraham Lunggana juga meminta Ahok tidak memperkeruh suasana dengan banyak menebar pernyataan di media massa. "Saya prihatin dengan Pak Gubernur yang ngomong ngaco di media. Yang enggak puas dipersilakan menempuh jalur hukum, jangan melakukan pembenaran sendiri. Dia melakukan pembenaran sendiri. Kalau gitu, enggak menempuh jalur hukum," ujar Lulung.

Ahok sebelumnya mengeluhkan BPK lantaran lembaga audit itu tak menggubris laporan keberatan yang ditujukan kepada Majelis Kehormatan BPK. Menurut Ahok, hanya Majelis Kehormatan yang berhak menerima laporan keberatan atas hasil audit. Saat itu Ahok mengatakan sudah delapan bulan mengajukan keberatan, tapi tak kunjung dipanggil. Namun, menurut Ketua BPK, pengaduan juga bisa dilakukan melalui pengadilan.

Kasus ini bermula pada laporan BPK yang menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 191 miliar dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut. KPK pun meminta BPK membuat laporan hasil audit investigasi. Korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015.

BPK kemudian melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Selasa, 12 April 2016, KPK memeriksa Ahok selama 12 jam.(*),Sumber berita Tempo.co.id.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.