-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kabid Humas,Delapan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan
Kabid Humas,Delapan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan

Kabid Humas,Delapan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan



 Foto,Kombes Pol Frans Barung Mangera,Kabid Humas Polda Sulselbar

SpiritNews.com.- Berdasarkan laporan Kepolisian Resort Barru,dibenarkan oleh Kabid humas Polda Sulselbar,Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengungkapkan bahwa penetapan kedelapan tersangka setelah sejumlah jajaran Polres Barru  enggan mengungkapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penculikan.

Lanjut Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Sulselbar, menjelaskan bahwa mereka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam seusai dilaporkan di kepolisian oleh korban pada Hari Kamis 31 Maret,ujar Frans,Pada Hari Jumat   lalu Tanggal 1/4/2016.

Sambung Frans mengatakan bahwa tersangka terjerat,Penyid pasal 170 KUHPidama ancaman penjara diatas 5 tahun penjata. "Kami sudah kantongi peran masing-masing para tersangka, dan penyidik masih menunggu hasil Visum dari korban,jelasnya.

Selain itu,dinyatakan kedelapan tersangka yang ditetapkan diantaranya Andi Mustapa alias Bau Cibu, Lurah Sumpang Binangae, Kecamatan Barru,Farid, staf PDAM Kabupaten Barru,Arifuddin Honorer Dinas Perhubungan kabupaten Barru,lalu lima Warga Barru,yakni Rusdi, Jamaluddin, Andi Jaya, H Sahlan dan Arysad.

Sementara Kepolisian Resort (Polres) Barru  menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemukulan dan penculikan Warga Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru,Nurdin alias Candra.
Ia menambahkan, jika misalnya melukai atau luka berat maka akan ditambah dengan Pasal 351 KHUP terkait penganiayaan sesuai perbuatan masing-masing tersangka ini.

Insiden penculikan sekaligus pemukulan tersebut diduga dipicu adanya tensi antara dua kubu eks tim sukses di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barru,pada 2015 lalu. Korban diduga pemilik akun facebook Jin Tian yang menghujat,Bupati Barru,Andi Idris Syukur di media sosial sehingga memicu kemarahan sejumlah oknum dari eks tim sukses Andi Idris Syukur.

Berdasarkan pengakuan korban,dirinya dijemput paksa delapan orang menggunakan dua mobil dan dibawa menuju Desa Pancana, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru kemudian dianiaya dibawah kolom rumah Andi Idris Syukur.

Akibat dugaan penganiayaan dan penculikan ini, korban menderita luka bengkak dibagian kepala dan sebagian badannya karena sempat dianiaya sebanyak delapan orang yang menjemput paksanya.

Mantan Juru Bicara,Andi Idris Syukur,Arif Saleh mengungkapkan,jika dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi tersebut,bukan lagi antara tim relawan maupun tim sukses,melainkan ulah oknum dan sangat kita sayangkan jika insiden seperti ini terjadi tetapi sudah tidak ada yang namanya tim sukses ataupu tim relawan,intinya kejadian ini hanya dilakukan oleh oknum,jelasnya.(*).sumber berita tribun barru.com

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.