Foto,Kombes
Pol Frans Barung Mangera,Kabid Humas Polda Sulselbar
SpiritNews.com.- Berdasarkan laporan
Kepolisian Resort Barru,dibenarkan oleh Kabid humas Polda Sulselbar,Kombes Pol
Frans Barung Mangera, mengungkapkan bahwa penetapan kedelapan tersangka setelah
sejumlah jajaran Polres Barru enggan
mengungkapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penculikan.
Lanjut Kepala
bidang hubungan masyarakat Polda Sulselbar, menjelaskan bahwa mereka ditetapkan
setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam seusai
dilaporkan di kepolisian oleh korban pada Hari Kamis 31 Maret,ujar Frans,Pada
Hari Jumat lalu Tanggal 1/4/2016.
Sambung Frans
mengatakan bahwa tersangka terjerat,Penyid pasal 170 KUHPidama ancaman penjara
diatas 5 tahun penjata. "Kami sudah kantongi peran masing-masing para
tersangka, dan penyidik masih menunggu hasil Visum dari korban,jelasnya.
Selain itu,dinyatakan
kedelapan tersangka yang ditetapkan diantaranya Andi Mustapa alias Bau Cibu,
Lurah Sumpang Binangae, Kecamatan Barru,Farid, staf PDAM Kabupaten Barru,Arifuddin
Honorer Dinas Perhubungan kabupaten Barru,lalu lima Warga Barru,yakni Rusdi,
Jamaluddin, Andi Jaya, H Sahlan dan Arysad.
Sementara Kepolisian
Resort (Polres) Barru menetapkan delapan
orang tersangka dalam kasus dugaan pemukulan dan penculikan Warga Kelurahan
Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru,Nurdin alias Candra.
Ia
menambahkan, jika misalnya melukai atau luka berat maka akan ditambah dengan
Pasal 351 KHUP terkait penganiayaan sesuai perbuatan masing-masing tersangka
ini.
Insiden
penculikan sekaligus pemukulan tersebut diduga dipicu adanya tensi antara dua
kubu eks tim sukses di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barru,pada 2015 lalu.
Korban diduga pemilik akun facebook Jin Tian yang menghujat,Bupati Barru,Andi
Idris Syukur di media sosial sehingga memicu kemarahan sejumlah oknum dari eks
tim sukses Andi Idris Syukur.
Berdasarkan
pengakuan korban,dirinya dijemput paksa delapan orang menggunakan dua mobil dan
dibawa menuju Desa Pancana, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru kemudian
dianiaya dibawah kolom rumah Andi Idris Syukur.
Akibat dugaan
penganiayaan dan penculikan ini, korban menderita luka bengkak dibagian kepala
dan sebagian badannya karena sempat dianiaya sebanyak delapan orang yang
menjemput paksanya.
Mantan Juru
Bicara,Andi Idris Syukur,Arif Saleh mengungkapkan,jika dalam kasus dugaan
penganiayaan yang terjadi tersebut,bukan lagi antara tim relawan maupun tim
sukses,melainkan ulah oknum dan sangat kita sayangkan jika insiden seperti ini
terjadi tetapi sudah tidak ada yang namanya tim sukses ataupu tim relawan,intinya
kejadian ini hanya dilakukan oleh oknum,jelasnya.(*).sumber berita tribun barru.com