-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
BPKP Kerjasama Kemendagri Wujudkan Desa Transparan dan Akuntabel Melalui Siskeudes
BPKP Kerjasama Kemendagri Wujudkan Desa Transparan dan Akuntabel Melalui Siskeudes

BPKP Kerjasama Kemendagri Wujudkan Desa Transparan dan Akuntabel Melalui Siskeudes





Foto,Rahman Staf BPKP Sulawesi selatan,saat sosialisasi

SpiritNews.com.- Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan,saat kunjungan ke Kabupaten Barru,dia mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa yang ada di Kabupaten Barru agar dalam menggunakan angaran Dana Desa dapat dilaksanakan. sesuai jalur dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten, dan jangan sampai terjadi penyimpangan.

Pada kesempatan BPKP  menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa BPKP terlibat sebagai pembina terhadap penggunaan setiap anggaran desa yang digunakan oleh Pemerintah Desa dalam memajukan roda pembangunan.

Sementara menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 telah diberi mandat untuk melakukan pengawalan terhadap akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional. Pengawalan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi pengawalan prioritas pembangunan nasional.

Lanjut dikatakan bahwa ini salah satu bentuk dukungan BPKP dengan partisipasinya dengan dukungan penuh agar seluruh Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan akuntabilitas keuangan,terang Tim BPKP Propinsi Sulawesi Selatan  yang dihadiri salah seorang  stafnya Rahman dipelatihan penyusunan APBDes Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2016, Tanggal 18 - 19 April 2016 di Aula BPMD Kab. Barru.

Kegiatan ini bertujuan demi  terciptanya penggunaan dana desa yang baik serta tepat pada sasaran yang dituju, Pemerintah Desa harus merujuk kepada Penggunaan dana desa yang akuntabilitas yang terarah dan terukur sebagaimana yang tertuang dalam Permendesa No. 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendesa No. 21 Tahun 2015,tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 disamping itu diharapkan kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kab. Barru agar melaporkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendagri No. 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Khusus di tahun 2016 di Kab. Barru anggaran yang diplot oleh Pemerintah kesetiap desa semakin besar, tentunya juga akan semakin berat pula tugas yang diemban, tapi jika penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan desa dan dilaksanakan sesuai jalur dan petunjuk yang ada, maka diyakini tidak akan terjadi penyimpangan.

Karena pemberian dana ke desa yang begitu besar,jumlah pelaporan yang beragam serta adanya titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula oleh Aparat Pemerintah Desa.

Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas tersebut, diperlukan berbagai sumber daya dan sarana pendukung, diantaranya sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan sarana teknologi informasi yang memadai dan dapat diandalkan. Namun demikan, dilihat dari kondisi SDM Desa yang belum memadai, banyak pihak mengkhawatirkan dalam pelaksanaan UU Desa ini.

Selain itu,disampaikan bahwa terdapat risiko-risiko yang yang harus diantisipasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan tersebut. Kendala lainnya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya, serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarnya dana yang harus dikelola jangan sampai menjadi bencana khususnya bagi aparatur pemerintah desa.

Lanjut diungkapkan bahwa dengan fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya.

Sambung dijelaskan bahwa itu jelas memiliki kemampuan untuk melaksanakan akuntansi dan atau pembukuan. Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kecamatan diharapkan dapat lebih mengefektifkan perannya masing-masing dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa ini.

Ditambahkan bahwa ini adalah untuk membina pemerintah Desa terhadap penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, pihak BPKP bekerjasama dengan Kemendagri membuat Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes),"tambah Rahman mengkahiri. (Spirit News-Barru).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.