Foto,Rahman Staf BPKP
Sulawesi selatan,saat sosialisasi
SpiritNews.com.-
Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan,saat
kunjungan ke Kabupaten Barru,dia mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa
yang ada di Kabupaten Barru agar dalam menggunakan angaran Dana Desa dapat
dilaksanakan. sesuai jalur dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
baik pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten, dan jangan sampai terjadi
penyimpangan.
Pada kesempatan BPKP
menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa BPKP terlibat sebagai
pembina terhadap penggunaan setiap anggaran desa yang digunakan oleh Pemerintah
Desa dalam memajukan roda pembangunan.
Sementara menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 telah diberi mandat untuk
melakukan pengawalan terhadap akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional.
Pengawalan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa merupakan
implementasi pengawalan prioritas pembangunan nasional.
Lanjut dikatakan bahwa ini salah satu bentuk dukungan BPKP
dengan partisipasinya dengan dukungan penuh agar seluruh Pemerintah Desa dapat
menyelenggarakan akuntabilitas keuangan,terang Tim BPKP Propinsi Sulawesi
Selatan yang dihadiri salah seorang stafnya Rahman dipelatihan penyusunan APBDes
Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran
2016, Tanggal 18 - 19 April 2016 di Aula BPMD Kab. Barru.
Kegiatan ini bertujuan demi terciptanya penggunaan dana desa yang baik
serta tepat pada sasaran yang dituju, Pemerintah Desa harus merujuk kepada
Penggunaan dana desa yang akuntabilitas yang terarah dan terukur sebagaimana
yang tertuang dalam Permendesa No. 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa dan Permendesa No. 21 Tahun 2015,tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 disamping itu diharapkan kepada seluruh
Pemerintah Desa yang ada di Kab. Barru agar melaporkan penggunaan Dana Desa
sesuai dengan Permendagri No. 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Khusus di tahun 2016 di Kab. Barru anggaran yang diplot oleh
Pemerintah kesetiap desa semakin besar, tentunya juga akan semakin berat pula
tugas yang diemban, tapi jika penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk
kepentingan desa dan dilaksanakan sesuai jalur dan petunjuk yang ada, maka
diyakini tidak akan terjadi penyimpangan.
Karena pemberian dana ke desa yang begitu besar,jumlah pelaporan
yang beragam serta adanya titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa
tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula oleh Aparat Pemerintah Desa.
Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan
prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,dimana semua akhir
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola
pemerintahan desa yang baik.
Untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas tersebut,
diperlukan berbagai sumber daya dan sarana pendukung, diantaranya sumber daya
manusia yang kompeten serta dukungan sarana teknologi informasi yang memadai
dan dapat diandalkan. Namun demikan, dilihat dari kondisi SDM Desa yang belum
memadai, banyak pihak mengkhawatirkan dalam pelaksanaan UU Desa ini.
Selain itu,disampaikan bahwa terdapat risiko-risiko yang
yang harus diantisipasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan tersebut.
Kendala lainnya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan
prasarana dalam pengelolaan keuangannya, serta belum kritisnya masyarakat atas
pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarnya dana yang harus
dikelola jangan sampai menjadi bencana khususnya bagi aparatur pemerintah desa.
Lanjut diungkapkan bahwa dengan fenomena pejabat daerah yang
tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan
desa. Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus
memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya.
Sambung dijelaskan bahwa itu jelas memiliki kemampuan untuk
melaksanakan akuntansi dan atau pembukuan. Oleh karena itu, sebagaimana
diamanatkan dalam UU Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Kecamatan diharapkan dapat lebih mengefektifkan perannya masing-masing dalam
melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa ini.
Ditambahkan bahwa ini adalah untuk membina pemerintah Desa
terhadap penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, pihak BPKP
bekerjasama dengan Kemendagri membuat Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa
(Siskeudes),"tambah Rahman mengkahiri.
(Spirit News-Barru).