Foto,Andi
Marjuni,Wakil Ketua BPD,Desa Ajakkang,
Kecamatan Soppeng Riaja,Kab.Barru,(Foto-Ibnu Rusdi)
SpiritNews.com.- Keluhan sebanyak 63 Kepala Keluarga (KK) yang
berdomisili di RT III BulucongkiE, Dusun Ajakkang, Desa Ajakkang, Kec. Soppeng
Riaja, Kab. Barru terancam bakal terisolir
bila jembatan kayu sepanjang 15 meter tidak diperbaiki secepatnya.
Sementara
hal ini diungkapkan karena ini merupakan akses penghubung berupa jembatan kayu
sepanjang 15 meter,yang membelah Sungai Cubellae dengan kondisi yang sangat
memprihatinkan dimana usia jembatan tersebut sudah sangat tua.
Lanjut
dikatakan Andi Marjuni Wakil Ketua BPD Desa Ajakkang,bahwa sebanyak 63 Kepala Keluarga
(KK) terancam terisolir bila jembatan
kayu itu terputus, sehingga warga RT III
BulucongkiE berharap pemerintah atau Dinas yang terkait segera mengambil
tindakan,katanya kepada awak media ini,seusai meninjau langsung kondisi
jembatan kayu yang memprihatinkan.
Sambung
dia menjelaskan bahwa jembatan kayu terus mendapat perbaikan. Namun perbaikan
dilakukan secara gotong royong oleh warga Desa Ajakkang.”
Jika
kerusakan jembatan tidak diperbaiki warga,mungkin jembatan kayu ini sudah lama
ambruk karenanya, kami berharap kepada pemerintah kab. barru, dapat melakukan
pembangunan jembatan beton untuk mengganti keberadaan jembatan kayu.”sebutnya.
Hal
senada disampaikan warga RT III BulucongkiE, Wa Landa.”Kami warga Desa
Ajakkang, khususnya warga RT III BulucongkiE sangat mengharapkan jembatan kayu
ini diganti menjadi jembatan beton, apalagi kondisi jembatan ini sangat
memprihatinkan,”katanya yang mengaku baru pulang dari Sholat Jum’at di Mesjid
Babussalam Dusun Ajakkang.
Kondisi
tersebut diatas juga sudah disampaikan warga kepada Pemerintah Desa Ajakkang
untuk segera ditindaklanjuti mengingat bahwa untuk tahun 2016 ini kuncuran dana
pemerintah baik dari Alokasi Dana Desa,Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak pagunya
terbilang sangat besar sekitar 1,9 Milyar,
Dia
juga menambahkan bahwa pembangunan
jembatan bukanlah salah satu ranah kewenangan
desa berdasarkan Permendesa No. 1 Tahun 2015 dan Permendesa No. 5 Tahun
2015,serta Permendesa No. 21 Tahun 2015,tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,maka
Pemerintah Desa Ajakkang juga tidak bisa merealisasikan keinginan warga.tambahnya saat di konfirmasi oleh awak media ini.(Ibnu).