-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Unit Buser Pinrang Menangkap 2 Pelaku Curanmmot
Unit Buser Pinrang Menangkap 2 Pelaku Curanmmot

Unit Buser Pinrang Menangkap 2 Pelaku Curanmmot




Foto,dua pelaku curanmmor,ditangkap oleh Unit Buser Resort Pinrang

SpiritNews.com.- Polres Pinrang melalui Unit Buser,telah berhasil menangkap pelaku curanmor atas nama Lelaki Aris Hatta (41) tahun,dengan pekerjaan Petani,beralamat dikampung Cenrana,Kecamatan Patampanua,Pada hari ini kamis tgl 3 maret 2016 jam 01.00 wita.

Sementara dari keterangan pelaku selanjutnya pada jam 01.25 Wita disaat Unit Buser melakukan penggerebekan dikampung  Masolo II,Kec. Patampanua, tepatnya dirumah pelaku atas nama Lelaki Mawardi Alias Putih (27) tahun,dengan Pekerjaan Petani,beralamat Masolo II,Kecamatan Patampanua,Kabupaten Pinrang. 

Pada saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak melakukan perlawanan namun pelaku membawa sajam yg diselipkan dipinggang sebelah kiri dlm penggerebekan dirumah pelaku MAWARDI ditemukan barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor yamaha mio soul GT DP 5803 DB nosin 1KP/468840. NORAK ;MH 31KP00 CDJ468716. 

Selain itu,Kapolres Pinrang menjelaskan bahwa pelaku telah mencuri Pada Hari Rabu,Tanggal 2 Maret 2016,Sekitar jam 21:00 Wita, bertempat dijalan Andi Johan,Kelurahan Temmasarange,Kecamatan Paleteang,dengan korban Pr.Mila (35) tahun,dengan pekerjaan uusan rumah tangga,beralamat dijalan Andi Johal Paleteang.

Diakatakan Kapolres Pinrang bahwa berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/ 27 / III /2016 /SPKT/Sek Paleteang,Tanggal 2 Maret 2016,Tentang pencurian sepeda motor dengan pelapor Pr.Mila.

Kapolres Pinrang juga mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang buktinya dengan satu unit sepeda motor,saat ini telah diamankan Mapolres Pinrang, untuk kepentingan penyelidikan,tentang kasus-kasus curanmor,katanya.

Lebih lanjut menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut,terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara dengan dikenakan pasal 363 KUHP,jelas Kapolres,terang Kapolres.(Rusli).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.