Foto,dua pelaku
curanmmor,ditangkap oleh Unit Buser Resort Pinrang
SpiritNews.com.- Polres Pinrang melalui Unit Buser,telah
berhasil menangkap pelaku curanmor atas nama Lelaki Aris Hatta (41) tahun,dengan
pekerjaan Petani,beralamat dikampung Cenrana,Kecamatan Patampanua,Pada hari ini
kamis tgl 3 maret 2016 jam 01.00 wita.
Sementara dari keterangan pelaku selanjutnya pada jam 01.25 Wita
disaat Unit Buser melakukan penggerebekan dikampung Masolo II,Kec. Patampanua, tepatnya dirumah
pelaku atas nama Lelaki Mawardi Alias Putih (27) tahun,dengan Pekerjaan
Petani,beralamat Masolo II,Kecamatan Patampanua,Kabupaten Pinrang.
Pada saat dilakukan penggerebekan
pelaku tidak melakukan perlawanan namun pelaku membawa sajam yg diselipkan
dipinggang sebelah kiri dlm penggerebekan dirumah pelaku MAWARDI ditemukan
barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor yamaha mio soul GT DP 5803
DB nosin 1KP/468840. NORAK ;MH 31KP00 CDJ468716.
Selain itu,Kapolres Pinrang menjelaskan
bahwa pelaku telah mencuri Pada Hari Rabu,Tanggal 2 Maret 2016,Sekitar jam
21:00 Wita, bertempat dijalan Andi Johan,Kelurahan Temmasarange,Kecamatan
Paleteang,dengan korban Pr.Mila (35) tahun,dengan pekerjaan uusan rumah tangga,beralamat
dijalan Andi Johal Paleteang.
Diakatakan Kapolres Pinrang bahwa
berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/ 27 / III /2016 /SPKT/Sek Paleteang,Tanggal
2 Maret 2016,Tentang pencurian sepeda motor dengan pelapor Pr.Mila.
Kapolres Pinrang juga mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang buktinya dengan satu unit sepeda motor,saat ini telah diamankan Mapolres Pinrang, untuk kepentingan penyelidikan,tentang kasus-kasus curanmor,katanya.
Lebih lanjut menyampaikan bahwa
kedua pelaku tersebut,terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara dengan
dikenakan pasal 363 KUHP,jelas Kapolres,terang Kapolres.(Rusli).