-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ternyata Bisa Dipidana & Didenda Rp 6 Juta,Mengembalikan Uang di Tukar Permen
Ternyata Bisa Dipidana & Didenda Rp 6 Juta,Mengembalikan Uang di Tukar Permen

Ternyata Bisa Dipidana & Didenda Rp 6 Juta,Mengembalikan Uang di Tukar Permen



Foto,Ilustrasi Uang kembali ditukar permen

SpiritNews.com.-  Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr David M.L Tobing,mengatakan bahwa  berdasarkan UU Bank Indonesia Pasal 2 ayat (3),Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia.

Sementara menurutnya  dikatakan bahwa saat ini banyak pedagang yang melakukan hal tersebut. Menukarkan uang kembalian dengan permen,kata  Dr David M.L Tobing.

Dr.David M.L Tobing,juga  menegaskan bahwa barang siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan paling lama 3 (tiga) bulan.
Lanjutnya mengungkapkan mereka juga kena denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000,sehngga pedagang wajib memberikan kembalian berupa uang dan bukan permen,ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa hal ini sering terjadi di supermarket dan minimarket yang ada di Kota Sengkang Kabupaten Wajo, Konsumen yang berbelanja mendapatkan permen sebagai pengganti kembalian uang “receh”,tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hal tersebut,tidak dibenarkan supermarket dan minimarket wajib menyediakan dan mengembalikan pada konsumen berupa uang dan bukan permen,terang Dr.David  M. L.Tobing.(*).Sumber berita Merdeka.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.