Foto,Ilustrasi Uang kembali ditukar permen
SpiritNews.com.- Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr David M.L Tobing,mengatakan
bahwa berdasarkan UU Bank Indonesia
Pasal 2 ayat (3),Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran
atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah NKRI
wajib menggunakan rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan Bank
Indonesia.
Sementara menurutnya dikatakan bahwa saat ini banyak pedagang yang
melakukan hal tersebut. Menukarkan uang kembalian dengan permen,kata Dr David M.L Tobing.
Dr.David M.L
Tobing,juga menegaskan bahwa barang
siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1
(satu) bulan paling lama 3 (tiga) bulan.
Lanjutnya
mengungkapkan mereka juga kena denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 dan paling
banyak Rp 6.000.000,sehngga pedagang wajib memberikan kembalian berupa uang dan
bukan permen,ungkapnya.
Dia juga
menambahkan bahwa hal ini sering terjadi di supermarket dan minimarket yang ada
di Kota Sengkang Kabupaten Wajo, Konsumen yang berbelanja mendapatkan permen
sebagai pengganti kembalian uang “receh”,tambahnya.
Lebih lanjut
dijelaskan bahwa hal tersebut,tidak dibenarkan supermarket dan minimarket wajib
menyediakan dan mengembalikan pada konsumen berupa uang dan bukan permen,terang
Dr.David M. L.Tobing.(*).Sumber berita Merdeka.com.