-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Penyerobot Lahan Dilingkungan Rajayya Baru di Polisikan
Penyerobot Lahan Dilingkungan Rajayya Baru di Polisikan

Penyerobot Lahan Dilingkungan Rajayya Baru di Polisikan





Foto,Para Ahli Waris Tanah Sawah Yang Terletak,
beralamat di parang-parang Cambayya,Lingkungan  Rajayya,
Kecamatan  Polongbangkeng Selatan,KabupatenTakalar.



SpiritNews.-Para ahli waris Daha Dg nya’la,yakni masing-masing ;  Camo Dg Tuna ( janda almarhum Daha dg nya’la),Munafri Dg Lau,Baso G Dg Rurung,Nurbaya Dg Mulli,dan  Usman Dg Ngoyo  beralamat di parang-parang Cambayya,Lingkungan  Rajayya, Kecamatan  Polongbangkeng Selatan,KabupatenTakalar,mengajukan surat pengaduan/laporan Ke Polres Takalar,telah terjadi penyerobotan diatas milik kami. 

Saat ini kami para ahli waris,telah melakukan pengaduan/laporan secara tertulis di Polres Takalar,tertanggal 21 Januari 2016,dengan perihal terjadinya penyerobotan sawah/tanah yang di lakukan oleh tiga orang masing-masing  ; (1).Jamaluddin Dg Nai (22 thn) alamat Parang-Parang,Camba lingkungan Rajayyabaru,Kelurahan Polsel,Kab.  Takalar,(2).T.Dg Rangka,alamat Rajayya baru,Kelurahan Rajayya,Kec. Polsel,Kab.Takalar,(3).Minu,alamat Rajayya,Lingkungan Rajayya  baru,Kelurahan Rajayya,Kec.Polsel,Kabupaten Takalar.

Diungkapkan para  ahli waris Daha Dg Nya’la,terhadap awak media ini,mengatakan bahwa mereka melakukan tindakan tersebut, sewenang-wenang hanya untuk menguasai/menyerobot,secara paksa dengan mengolah sawah tanpa izin dari pemilik lahan dengan menggunakan mesin traktor,kemudian di tanami padi di atas  sawah/tanah kami,dengan luas 10 are,sebanyak 7 (tujuh) petak sawah. 

Peristiwa tersebut téjadi pada  tanggal 19 januari 2016,Pukul 06:40 wita,pada hari selasa di Parang-parang Cambaya,Lingkungan Rajayya  Baru,Kelurahan Rajayya,Kecamatan Polongbangkeng Selatan,ungkap Baso G.Dg Rurung.
Dikatakan bahwa dari dasar kepemilikan tanah/sawah yang di miliki oleh para ahli  waris Daha Dg  Nya’la tersebut,berupa surat keterangan penyaksian jual-beli,tertanggal 27-04-1982,sebagai bukti kesepakatan pelepasan hak dari pemilik awal atas nama Kareba Dg La’bang,kepada  Daha Dg Nya’la,dengan cara di tukarkan 2  (dua) ekor kerbau milik Daha Dg Nya’la,kepada Kareba Dg La’bang, (àwal pemilik sawah/tanah). 

Menurut Baso G.Dg Rurung,adapun bukti kepemilikan tanah/sawah tersebut,berupa surat rinci (P2) atas nama Kareba Dg La’bang, dalam tangan saya di ambil oleh Bundu Dg Beta yang sebagai saksi dalam keterangan penyaksian tersebut,tegasnya.

Namun berselang beberapa hari kemudian,tertanggal 11 Februari 2016,para ahli waris dari Daha Dg Nya’la,menuju ke Kantor Polres Takalar,guna membuat  pelaporan lansung kebagian penanganan tanah bermasalah yaitu  diruangan Kanit Idik lll (tiga) Aipda Rusdiona,SE.

Berdasarkan hasil komfirmasi awak media ini,saat menemui Kanit   Idik  lll (tiga) Rusdiono,mengatakan bahwa loporannya Baso G Dg Rurung,kami sudah  terima dan sudah kami mintai keterangannya.

 Lanjut penyidik Polres Takalar,menjelaskan bahwa laporan para ahli waris Daha Dg Nya,la,masih dalam tahap pengembangan dan kami juga akan melakukan penelusuran terlebih dahulu antara pihak yang melapor dan pihak terlapor.
Di sampingitu kami juga akan meminta bukti-bukti lengkap yang di miliki antara dua belah pihak tersebut, guna untuk mengetahui nantinya siapa pemilik sawah/tanah yang sesungguhnya,tegasnya.

Awak media ini,kembali menkomfirmasi dengan menemui  saksi yang bernama Dg Mada,juga telah di mintai keterangannya oleh penyidik Brigpol Endra Gunawan,Dg Mada,juga selaku salah satu saksi batas tanah Daha dg Nya’la.
Lanjut keterangan saksi juga membenarkan bahwa tanah yang dulunya milik pertamanya  itu adalah Kareba Dg La’bang,dan setelah itu sudah berpindah tangan kepada Daha Dg Nya’la,dengan adanya kesepakatan  mereka  berdua maka di tukarlah 2  (dua) ekor kerbau  milik Daha Dg Nya’la,dengan tanah/sawah,milik  Kareba Dg   La’bang.

Sambung dijelaskan  keduanya bahwa telah membuat surat keterangan penyaksian,yang mereka  buat dan diketahui oleh bekas kepala lingkungan  K Dg Naba,yang dulu menjabat,dibawahnya ada dua orang saksi yang ikut menyaksikan dan sekaligus bertandatangan masing-masing dari saksi 1(satu),B Dg Beta,saksi-saksi 2  (dua)  yakni,P Dg Bella,ungkap Dg Mada.

Dikatakan bahwa ke tiga orang lainnya saksi dari batas-batas tanah/sawah tersebut,juga membenarkan serta telah membuat surat pernyataan dan kesaksian pada tanggal 03 April 2014,yang bertandatangan bermaterai.
Lebih lanjut menurut pengakuan 3 (tiga) orang,saksi antara lain,Lelaki Yuda Dg Matu,umur 60 tahun,pekerjaan petani,alamat Lingkungan Kampong Beru,Kelurahan Rajaya,Kec.Polsel,2 (dua), Kawali Dg Jarre,umur75 tahun pekerjaan petani,alamat Kampong Beru,Kel.Rajaya,Kec.Polsel, 3 (tiga),Rabau Dg Rangka,umur 54 tahun,  pekerjaan petani,alamat Linkungan Tana-tana,Kelurahan Canrego,  Kecamatan Polsel.

Selain itu,dari ketiga saksi  tersebut di atas bersedia memberikan kesaksian dan pernyataan kepada para ahli waris Daha Dg Nya’la, dan menyatakan sanggup di angkat sumpah bahwa benar semasa hidupnya Kareba Dg La’bang (almarhum),telah menjual tanah/sawah kepada Daha Dg Nya’la. 

Sambung kedua belah pihak tersebut,di atas telah sepakat mengadakan jual beli atas seluruh luas tanah/sawah yang ada dalam batas  bidang tanah tetangga  berdasarkan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara adalah jalan,sebelah timur  adalah tanah milik Dg Naja,sebelah selatan  adalah hutan,sebelah barat adalah tanah Milik Dg Mada. 

Sementara para saksi menambahkan bahwa Jual beli  terjadi  pada tahun 1982 dengan cara Kareba Dg La’bang, menerima 2  (dua) ekor,kerbau dari Daha Dg Nya’la, sebagai harga dari penjualan  tanah/sawah sekitar 3 hektar  sesuai batas-batas  tanah/sawah, sesuai batas-batas yang tercantum di atas,dijelaskan ke 3 saksi tersebut.(Ds).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.