Foto,Para
Ahli Waris Tanah Sawah Yang Terletak,
beralamat di parang-parang
Cambayya,Lingkungan Rajayya,
Kecamatan Polongbangkeng Selatan,KabupatenTakalar.
SpiritNews.-Para ahli waris Daha Dg nya’la,yakni masing-masing
; Camo Dg Tuna ( janda almarhum Daha dg
nya’la),Munafri Dg Lau,Baso G Dg Rurung,Nurbaya Dg Mulli,dan Usman Dg Ngoyo beralamat di parang-parang Cambayya,Lingkungan Rajayya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan,KabupatenTakalar,mengajukan
surat pengaduan/laporan Ke Polres Takalar,telah terjadi penyerobotan diatas
milik kami.
Saat ini kami para ahli waris,telah melakukan pengaduan/laporan secara tertulis
di Polres Takalar,tertanggal 21 Januari 2016,dengan perihal terjadinya penyerobotan
sawah/tanah yang di lakukan oleh tiga orang masing-masing ; (1).Jamaluddin Dg Nai (22 thn) alamat Parang-Parang,Camba
lingkungan Rajayyabaru,Kelurahan Polsel,Kab.
Takalar,(2).T.Dg Rangka,alamat Rajayya baru,Kelurahan Rajayya,Kec. Polsel,Kab.Takalar,(3).Minu,alamat
Rajayya,Lingkungan Rajayya baru,Kelurahan
Rajayya,Kec.Polsel,Kabupaten Takalar.
Diungkapkan para ahli waris Daha
Dg Nya’la,terhadap awak media ini,mengatakan bahwa mereka melakukan tindakan tersebut,
sewenang-wenang hanya untuk menguasai/menyerobot,secara paksa dengan mengolah sawah
tanpa izin dari pemilik lahan dengan menggunakan mesin traktor,kemudian di tanami
padi di atas sawah/tanah kami,dengan luas
10 are,sebanyak 7 (tujuh) petak sawah.
Peristiwa tersebut téjadi pada tanggal
19 januari 2016,Pukul 06:40 wita,pada hari selasa di Parang-parang Cambaya,Lingkungan
Rajayya Baru,Kelurahan Rajayya,Kecamatan
Polongbangkeng Selatan,ungkap Baso G.Dg Rurung.
Dikatakan bahwa dari dasar kepemilikan tanah/sawah yang di miliki oleh
para ahli waris Daha Dg Nya’la tersebut,berupa surat keterangan penyaksian
jual-beli,tertanggal 27-04-1982,sebagai bukti kesepakatan pelepasan hak dari pemilik
awal atas nama Kareba Dg La’bang,kepada
Daha Dg Nya’la,dengan cara di tukarkan 2
(dua) ekor kerbau milik Daha Dg Nya’la,kepada Kareba Dg La’bang, (àwal pemilik
sawah/tanah).
Menurut Baso G.Dg Rurung,adapun bukti kepemilikan tanah/sawah
tersebut,berupa surat rinci (P2) atas nama Kareba Dg La’bang, dalam tangan saya
di ambil oleh Bundu Dg Beta yang sebagai saksi dalam keterangan penyaksian tersebut,tegasnya.
Namun berselang beberapa hari kemudian,tertanggal 11 Februari 2016,para ahli
waris dari Daha Dg Nya’la,menuju ke Kantor Polres Takalar,guna membuat pelaporan lansung kebagian penanganan tanah bermasalah
yaitu diruangan Kanit Idik lll (tiga) Aipda
Rusdiona,SE.
Berdasarkan hasil komfirmasi awak media ini,saat menemui Kanit Idik lll
(tiga) Rusdiono,mengatakan bahwa loporannya Baso G Dg Rurung,kami sudah terima dan sudah kami mintai keterangannya.
Lanjut penyidik Polres
Takalar,menjelaskan bahwa laporan para ahli waris Daha Dg Nya,la,masih dalam tahap
pengembangan dan kami juga akan melakukan penelusuran terlebih dahulu antara pihak
yang melapor dan pihak terlapor.
Di sampingitu kami juga akan meminta bukti-bukti lengkap yang di miliki antara
dua belah pihak tersebut, guna untuk mengetahui nantinya siapa pemilik sawah/tanah
yang sesungguhnya,tegasnya.
Awak media ini,kembali menkomfirmasi dengan menemui saksi yang bernama Dg Mada,juga telah di
mintai keterangannya oleh penyidik Brigpol Endra Gunawan,Dg Mada,juga selaku salah
satu saksi batas tanah Daha dg Nya’la.
Lanjut keterangan saksi juga membenarkan bahwa tanah yang dulunya milik pertamanya itu adalah Kareba Dg La’bang,dan setelah itu sudah
berpindah tangan kepada Daha Dg Nya’la,dengan adanya kesepakatan mereka
berdua maka di tukarlah 2 (dua)
ekor kerbau milik Daha Dg Nya’la,dengan tanah/sawah,milik Kareba Dg
La’bang.
Sambung dijelaskan keduanya bahwa
telah membuat surat keterangan penyaksian,yang mereka buat dan diketahui oleh bekas kepala lingkungan K Dg Naba,yang dulu menjabat,dibawahnya ada dua
orang saksi yang ikut menyaksikan dan sekaligus bertandatangan masing-masing dari
saksi 1(satu),B Dg Beta,saksi-saksi 2 (dua) yakni,P Dg Bella,ungkap Dg Mada.
Dikatakan bahwa ke tiga orang lainnya saksi dari batas-batas tanah/sawah
tersebut,juga membenarkan serta telah membuat surat pernyataan dan kesaksian pada
tanggal 03 April 2014,yang bertandatangan bermaterai.
Lebih lanjut menurut pengakuan 3 (tiga) orang,saksi antara lain,Lelaki
Yuda Dg Matu,umur 60 tahun,pekerjaan petani,alamat Lingkungan Kampong Beru,Kelurahan
Rajaya,Kec.Polsel,2 (dua), Kawali Dg Jarre,umur75 tahun pekerjaan petani,alamat
Kampong Beru,Kel.Rajaya,Kec.Polsel, 3 (tiga),Rabau Dg Rangka,umur 54
tahun, pekerjaan petani,alamat Linkungan
Tana-tana,Kelurahan Canrego, Kecamatan Polsel.
Selain itu,dari ketiga saksi tersebut
di atas bersedia memberikan kesaksian dan pernyataan kepada para ahli waris
Daha Dg Nya’la, dan menyatakan sanggup di angkat sumpah bahwa benar semasa hidupnya
Kareba Dg La’bang (almarhum),telah menjual tanah/sawah kepada Daha Dg Nya’la.
Sambung kedua belah pihak tersebut,di atas telah sepakat mengadakan jual
beli atas seluruh luas tanah/sawah yang ada dalam batas bidang tanah tetangga berdasarkan batas-batas sebagai berikut : sebelah
utara adalah jalan,sebelah timur adalah tanah
milik Dg Naja,sebelah selatan adalah
hutan,sebelah barat adalah tanah Milik Dg Mada.
Sementara para saksi menambahkan bahwa Jual beli terjadi
pada tahun 1982 dengan cara Kareba Dg La’bang, menerima 2 (dua) ekor,kerbau dari Daha Dg Nya’la, sebagai
harga dari penjualan tanah/sawah sekitar
3 hektar sesuai batas-batas tanah/sawah, sesuai batas-batas yang
tercantum di atas,dijelaskan ke 3 saksi tersebut.(Ds).