Foto,Para
Ahli Waris Tanah Sawah Yang Terletak,
beralamat di parang-parang Cambayya,Lingkungan Rajayya,
Kecamatan Polongbangkeng Selatan,KabupatenTakalar.
SpiritNews.-Para ahli waris Daha Dg nya’la,yakni masing-masing
; Camo Dg Tuna ( janda almarhum Daha dg
nya’la),Munafri Dg Lau,Baso G Dg Rurung,Nurbaya Dg Mulli,dan Usman Dg Ngoyo beralamat di parang-parang Cambayya,Lingkungan Rajayya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan,KabupatenTakalar,mengajukan
surat pengaduan/laporan Ke Polres Takalar,telah terjadi penyerobotan diatas
milik kami.
Saat ini kami para ahli waris,telah melakukan pengaduan/laporan secara tertulis
di Polres Takalar,tertanggal 21 Januari 2016,dengan perihal terjadinya penyerobotan
sawah/tanah yang di lakukan oleh tiga orang masing-masing ; (1).Jamaluddin Dg Nai (22 thn) alamat Parang-Parang,Camba
lingkungan Rajayyabaru,Kelurahan Polsel,Kab.
Takalar,(2).T.Dg Rangka,alamat Rajayya baru,Kelurahan Rajayya,Kec. Polsel,Kab.Takalar,(3).Minu,alamat
Rajayya,Lingkungan Rajayya baru,Kelurahan
Rajayya,Kec.Polsel,Kabupaten Takalar.
Diungkapkan para ahli waris Daha
Dg Nya’la,terhadap awak media ini,mengatakan bahwa mereka melakukan tindakan tersebut,
sewenang-wenang hanya untuk menguasai/menyerobot,secara paksa dengan mengolah sawah
tanpa izin dari pemilik lahan dengan menggunakan mesin traktor,kemudian di tanami
padi di atas sawah/tanah kami,dengan luas
10 are,sebanyak 7 (tujuh) petak sawah.
Peristiwa tersebut téjadi pada tanggal
19 januari 2016,Pukul 06:40 wita,pada hari selasa di Parang-parang Cambaya,Lingkungan
Rajayya Baru,Kelurahan Rajayya,Kecamatan
Polongbangkeng Selatan,ungkap Baso G.Dg Rurung.
Dikatakan bahwa dari dasar kepemilikan tanah/sawah yang di miliki oleh
para ahli waris Daha Dg Nya’la tersebut, berupa surat keterangan penyaksian
jual-beli,tertanggal 27-04-1982,sebagai bukti kesepakatan pelepasan hak dari pemilik
awal atas nama Kareba Dg La’bang,kepada
Daha Dg Nya’la,dengan cara di tukarkan 2
(dua) ekor kerbau milik Daha Dg Nya’la,kepada Kareba Dg La’bang, (àwal pemilik
sawah/tanah).
Menurut Baso G.Dg Rurung,adapun bukti kepemilikan tanah/sawah
tersebut,berupa surat rinci (P2) atas nama Kareba Dg La’bang, dalam tangan saya
di ambil oleh Bundu Dg Beta yang sebagai saksi dalam keterangan penyaksian tersebut,tegasnya.
Namun berselang beberapa hari kemudian,tertanggal 11 Februari 2016,para ahli
waris dari Daha Dg Nya’la,menuju ke Kantor Polres Takalar,guna membuat pelaporan lansung kebagian penanganan tanah bermasalah
yaitu diruangan Kanit Idik lll (tiga) Aipda
Rusdiona,SE.
Berdasarkan hasil komfirmasi awak media ini,saat menemui Kanit Idik lll
(tiga) Rusdiono,mengatakan bahwa loporannya Baso G Dg Rurung,kami sudah terima dan sudah kami mintai keterangannya.
Lanjut penyidik Polres
Takalar,menjelaskan bahwa laporan para ahli waris Daha Dg Nya,la,masih dalam tahap
pengembangan dan kami juga akan melakukan penelusuran terlebih dahulu antara pihak
yang melapor dan pihak terlapor.(Ds),Baca berita selanjut di Koran SpiritNews di Edisi - 012 - 2016.