Foto,Kapal
laut,yang dijadikan kapal penumpang
SpiritNews.com.- Berdasarkan
dengan pertimbangan bahwa pada 2 November 2007, di Singapura, Pemerintah RI
telah menandatangani Agreement of Maritime Transport between the Goverments of
the Member Countries of ASEAN and the Goverment of the People’s Republic of
China (Persetujuan Transportasi Laut antara negara-negara ASEAN dan Pemerintah
RRT).
Sementara Presiden Joko Widodo Pada Tanggal
14 Maret 2016.lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23
Tahun 2016,tentang Pengesahan Agreement of Maritime Transport between the
Goverments of the Member Countries of ASEAN and the Goverment of the People’s
Republic of China itu.
“Peratuan Presiden ini mulai berlaku
pada tangal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2016
yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM) pada
tanggal 16 Maret 2016 itu.
Fasilitasi dan Kerjasama
Dalam agreement yang ditulis dalam
bahasa Inggris dan terjemahan dalam bahasa Indonesia, yang menjadi bagian dari
lampiran Perpres itu disebutkan, bahwa negara-negara ASEAN dan pemimpin negara
RRT meyakini bahwa kerjasama di bidang transportasi laut akan memberikan
manfaat bagi pengembangan hubungan perdagangan dan ekonomi antara negara-negara
ASEAN dan Tiongkok.
Karena itu, negara-negara ASEAN dan
Tiongkok berkeinginan yang sama untuk saling bekerja sama dan berkomunikasi
lebih lanjut, dan membangun sistem kerangka kerja transportasi laut regional
yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitasi transportasi laut.
Adapun hal-hal yang disetujui adalah
untuk memberikan fasilitasi dan kerja sama dalam meningkatkan kondisi-kondisi
di mana transportasi laut barang dan penumpang yang dilakukan baik antara
pelabuhan Para Pihak, maupun antara pelabuhan Para Pihak dan pelabuhan
negara-negara ketiga, untuk memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi dari Para
Pihak.
“Para Pihak harus menahan diri dari
setiap tindakan yang mungkin merugikan partisipasi terbatas perusahaan
pelayaran Para Pihak di bidang transportasi laut baik antara Para Pihak maupun
antara Para Pihak dan negara-negara ketiga,” bunyi Pasal 1 Agreement itu.
Sementara
ruang lingkup kerjasama meliput i:
Persetujuan
ini berlaku untuk transportasi laut internasional barang dan penumpang antara
pelabuhan Negara-Negara Anggota ASEAN dan Tiongkok.
Persetujuan
ini wajib tidak berlaku untuk transportasi laut domestik antara pelabuhan-pelabuhan
di dalam wilayah perairan Negara Anggota ASEAN atau antara pelabuhan-pelabuhan
di Tiongkok.
Persetujuan
ini wajib tidak mempengaruhi penerapan persetujuan bilateral yang
ditandatangani antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan Tiongkok untuk hal-hal
yang berada di luar lingkup Persetujuan ini.
Persetujuan
ini wajib tidak mempengaruhi hak dari kapal-kapal pihak ketiga untuk ikut serta
dalam transportasi barang dan penumpang antara pelabuhan-pelabuhan Para Pihak
atau antara pelabuhan-pelabuhan dari salah satu Pihak dan pihak ketiga.
Menurut
lampira Perpres tersebut, masing-masing Pihak wajib menjamin kapal, awak kapal,
penumpang, dan barang di atas kapal dari Pihak lain dengan perlakuan yang sama
dengan yang diberikan pada kapal negara ketiga dalam hal :
a.
akses ke pelabuhan yang terbuka untuk lalu lintas laut internasional ;
b.
di pelabuhan dan berlayar dari pelabuhan tersebut ;
c.
penggunaan fasilitas pelabuhan untuk angkutan barang dan penumpang serta akses
ke layanan dan fasilitas lain yang tersedia di pelabuhan ;
d.
pungutan bea dan biaya jasa kepelabuhanan.(
Humas
Sekkab-RI-Rs).