Foto,Ilustrasi Kejaksaan Negeri Takalar
SpiritNews.com.- Kejaksaan Negeri Takalar
kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Takalar,terkait kasus
dugaan Mark Up anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan bimtek,Pada
Hari Senin Tanggal,7/3/2016.
Kejaksaan
Negeri Takalar kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Takalar,terkait
kasus dugaan Mark Up anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan
bimtek,Senin (7/3/2016).
Sementara
berdasarkan pantauan awak media,salah satu anggota dewan dari fraksi Golkar,Nawir
Lallo,yang hadir sebagai terperiksa
dalam pemeriksaan,diruang staf Pidsus oleh Kasipidsus,Ujang Supryadi.
Sampai berita
ini diposting Kasi Pidsus belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan
berapa anggota dewan,yang sudah diperiksa.
Saat dihubungi
oleh awak media,belum lama ini,Ujang mengatakan sudah melakukan pemeriksaan
kepada empat anggota dewan dan dua diantaranya pegawai kantor DPRD bidang
keuangan.
Lanjut saat
ini dalam proses pemeriksaan adalah Kasus dugaan Mark Up SPPD dan Bimtek,yang
disidik Kejari Takalar yakni pada tahun anggaran 2014,lebih lanjut diungkapkan
bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan kerugian negara dari Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulsel,terangnya.(tiro).