Foto,Ketua
KPK nonaktif, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dan
penyidik KPK,Novel Baswedan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,
25 Mei 2015.
Ketiganya terjerat status sebagai tersangka
saat tengah bergulat memberantas korupsi di Indonesia.
SpiritNews.com.- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode
Muhammad Syarief terlihat gembira dengan keputusan Jaksa Agung,yang memberikan
seponering/deponering atau pengesampingan perkara kasus yang menjerat dua
mantan pimpinan komisi antirasuah, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Sementara Syarief mengatakan bahwa keputusan Jaksa Agung tepat dan mewakili suara masyarakat. "Kami menyambut baik apa yang dilakukan Jaksa Agung. Di samping itu memenuhi harapan masyarakat," kata Laode, saat dihubungi, Kamis, 3 Maret 2016.
Selain itu,KPK, kata dia, sangat berterima kasih kepada Jaksa Agung yang menggunakan hak prerogatifnya untuk mengesampingkan perkara Bambang dan Samad untuk kepentingan umum. "Kami, sangat berterima kasih atas seponering kasus Samad dan Bambang Widjojanto."
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi memutuskan pemberian seponering atau pengesampingan perkara kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pertimbangannya, Samad dan Bambang merupakan pegiat antikorupsi yang memegang kepentingan umum.
Prasetyo berharap semua pihak dapat menerima keputusan seponering kedua mantan Pimpinan KPK itu. Musababnya, Prasetyo menilai pemberantasan korupsi merupakan bagian dari kepentingan umum. Korupsi, kata dia, dapat merugikan negara serta merampas hak hidup masyarakat dalam ekonomi, sosial, dan politik. Dia khawatir kepentingan tersebut akan dilanggar jika ada pegiat antikorupsi yang dipidanakan.
Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan. Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah. Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian tak lama setelah KPK menetapkan calon Kapolri waktu itu, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut. (*) Sumber berita TEMPO.CO,
Sementara Syarief mengatakan bahwa keputusan Jaksa Agung tepat dan mewakili suara masyarakat. "Kami menyambut baik apa yang dilakukan Jaksa Agung. Di samping itu memenuhi harapan masyarakat," kata Laode, saat dihubungi, Kamis, 3 Maret 2016.
Selain itu,KPK, kata dia, sangat berterima kasih kepada Jaksa Agung yang menggunakan hak prerogatifnya untuk mengesampingkan perkara Bambang dan Samad untuk kepentingan umum. "Kami, sangat berterima kasih atas seponering kasus Samad dan Bambang Widjojanto."
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi memutuskan pemberian seponering atau pengesampingan perkara kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pertimbangannya, Samad dan Bambang merupakan pegiat antikorupsi yang memegang kepentingan umum.
Prasetyo berharap semua pihak dapat menerima keputusan seponering kedua mantan Pimpinan KPK itu. Musababnya, Prasetyo menilai pemberantasan korupsi merupakan bagian dari kepentingan umum. Korupsi, kata dia, dapat merugikan negara serta merampas hak hidup masyarakat dalam ekonomi, sosial, dan politik. Dia khawatir kepentingan tersebut akan dilanggar jika ada pegiat antikorupsi yang dipidanakan.
Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan. Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah. Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian tak lama setelah KPK menetapkan calon Kapolri waktu itu, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut. (*) Sumber berita TEMPO.CO,