Foto,Kasat Narkoba Polres Maros Memberikan Penyuluhan Bahaya
Narkoba
bertempat di ruang pola Kantor Bupati Maros.
SpiritNews.com.- Kepolisian Resort Maros Unit Satuan Narkoba yang dipimpin
oleh Kasat Narkoba AKP.Hendra Suryanto,S.Sos bersama anggotanya melaksanakan
penyuluhan Narkoba dan Kampanye Anti Narkoba di depan ratusan PNS dan
perwakilan Mahasisiwa dan Pelajar tingkat SMA Se-Kabupaten Maros,bertempat
diruang pola kantor Bupati Maros.
Sementara kegiatan
kali ini Kasat Narkoba memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba didepan
ratusan peserta yang hadir,selain itu Kasat Narkoba juga mengkampanyekan
perihal anti narkoba kepada perwakilan Mahasiswa dan pelajar tingkat SMA
se-Kab.Maros.
Lanjut disampaikan
bahwa kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Maros Drs.H.Harmil
Mattottorang dan beberapa pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten Maros.
Sementara menurut
Kasat Narkoba Polres Maros AKP.Hendra Suryanto,S.Sos,pada saat memberikan
penyuluhan mengatakan bahwa beberapa tahun ini modus operandi peredaran Narkoba
(Narkotika dan Obat-obat terlarang) di Indonesia mengalami cara-cara yang lebih
rapi, sehingga lebih sulit dideteksi oleh aparat dan masyarakat, karenanya
sampai saat ini “trend”.
Selain
itu,katakannya bahwa perkembangan kejahatan Narkoba semakin meningkat, kalau
sebelumnya Indonesia di Indikasi hanya sebagai daerah transit, justru sekarang
menjadi daerah konsumen, produksi dan pengekspor ,ucapnya menyampaikan bahwa
kegiatan tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini.
Beliau menambahkan
penyuluhan serta Kampanye gerakan anti narkoba ini bertujuan untuk Memberikan
pengetahuan dan wawasan kepada para pelajar dan mahasiswa tentang bahaya
narkoba dan dampaknya bagi kehidupan dan masa depan mereka.
Memberikan
pengetahuan mengenai ciri-ciri dan bentuk-bentuk narkoba yang bisa dikenali
secara fisik sehingga secara dini bisa menghindari dan tidak mencobanya.
Sambung Kasat Narkoba juga memberikan
pengetahuan dan peringatan kepada para pelajar dan mahasiswa mengenai pola-pola
penyebaran narkoba dan modus operandi para pengedar sehingga secara dini bisa
dikenali dan berupaya menghindar melakukan hubungan dengan mereka dan memberitahukan
tentang aspek hukum narkoba, baik terhadap pengedar maupun pengguna.(PID-Usman).