-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolri,Kata Siapa AS dan BW Tak Bersalah…?
Kapolri,Kata Siapa AS dan BW Tak Bersalah…?

Kapolri,Kata Siapa AS dan BW Tak Bersalah…?





Foto,Kapolri Jenderal Badrodin Haiti,saat memberikan keterangan
Tentang Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

SpiritNews.com.- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempertanyakan sikap beberapa pihak yang masih saja menganggap Polri melakukan kriminalisasi kepada dua bekas petinggi KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Pendapat yang menyatakan polisi melakukan kriminalisasi tidak berdasar, karena berkas kasus AS dan BW dari penyidik polisi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Bagaimana bisa disebut kriminalisasi jika berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Lantas jangan menganggap polisi itu mengkriminalisasi. Kalau berkasnya saja sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan berarti kan Jaksa Penuntut Umum sependapat‎ dengan Polri bahwa itu adalah pidana dan itu (AS dan BW) pelakunya,” ujarnya.

Dengan adanya keputusan deponering (pengesampingan perkara) dari Jaksa Agung, kasus AS dan BW jadi tidak tuntas. Pendapat bahwa AS dan BW tidak bersalah, juga dipertanyakan, karena tidak ada bukti keduanya tidak bersalah.

“Kalau sampai di penyidik saja masih ada tanda tanya, apakah orang ini bersalah atau tidak. Begitu juga kalau cuma sampai di kejaksaan,” kata Badrodin.

Dia mengingatkan, tidak ada seorang pun di negara ini kebal hukum. Mereka yang disangka melakukan tindak pidana harus dibuktikan di muka pengadilan hingga dinyatakan terbukti bersalah atau tidak bersalah.

Membeberkan proses yang sudah dilakukan kepolisian, Badrodin mengatakan, polisi sudah melakukan penyidikan. Penyidik membuktikan yang ditangani merupakan perbuatan pidana. Kemudian dilakukanlah pemenuhan unsur-unsurnya hingga memenuhi unsur untuk menyatakan bahwa hal itu merupakan perbuatan pidana.

“Nah kemudian dicarilah siapa pelakunya, apa alat buktinya, lalu diserahkan ke kejaksaan.

Kejaksaan juga sudah sepakat dengan penyidik bahwa di situ persyaratan formil dan materiil terpenuhi, sehingga berkas itu diterima. Harusnya kan dilimpahkan ke pengadilan.

Kalau dilimpahkan ke pengadilan, semua teka-teki apakah polisi kriminalisasi, apakah nanti bersalah atau tidak, itu jawabannya nanti ada di situ,” jelasnya.

Kapolri kembali mempertanyakan alasan deponering kasus AS dan BW. Menurut dia, Jaksa Agung tidak bisa hanya menyatakan bahwa deponering merupakan hak prerogatifnya dengan dalil demi kepentingan umum.

“Itu sudah ada alat buktinya, lengkap, memenuhi syarat. Menurut kejaksaan juga iya, tetapi kok dideponering. Ini berhenti di tengah jalan, maka timbul pertanyaan nanti, BW dan AS itu salah atau tidak, tidak ada yang bisa menjawab,” tegasnya.

Kapolri menyampaikan, hukum dibentuk atas tiga nilai dasar, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Tiga elemen itu terangkum dalam keputusan hakim di pengadilan.

“Dengan adanya deponering, tidak diketahui kebenaran perkara tersebut. Jadi kalau mengacu seperti itu, tidak menjawab keadilan, kepastian hukum,” tandasnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Agus Rianto menegaskan, penyidik telah menyelesaikan kasus AS dan BW,saat dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap dan tinggal diajukan ke pengadilan,“Dengan mengacu proses itu, tidak ada yang namanya kriminalisasi,” tegasnya.(*).Sumber berita Jelinews.com

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.