Foto,Kapolri Jenderal Badrodin
Haiti,saat memberikan keterangan
Tentang Abraham Samad dan Bambang
Widjojanto.
SpiritNews.com.- Kapolri Jenderal Polisi
Badrodin Haiti mempertanyakan sikap beberapa pihak yang masih saja menganggap
Polri melakukan kriminalisasi kepada dua bekas petinggi KPK, Abraham Samad (AS)
dan Bambang Widjojanto (BW).
Pendapat yang
menyatakan polisi melakukan kriminalisasi tidak berdasar, karena berkas kasus
AS dan BW dari penyidik polisi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Bagaimana
bisa disebut kriminalisasi jika berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh
kejaksaan. Lantas jangan menganggap polisi itu mengkriminalisasi. Kalau
berkasnya saja sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan berarti kan Jaksa Penuntut
Umum sependapat dengan Polri bahwa itu adalah pidana dan itu (AS dan BW)
pelakunya,” ujarnya.
Dengan adanya
keputusan deponering (pengesampingan perkara) dari Jaksa Agung, kasus AS dan BW
jadi tidak tuntas. Pendapat bahwa AS dan BW tidak bersalah, juga dipertanyakan,
karena tidak ada bukti keduanya tidak bersalah.
“Kalau sampai
di penyidik saja masih ada tanda tanya, apakah orang ini bersalah atau tidak.
Begitu juga kalau cuma sampai di kejaksaan,” kata Badrodin.
Dia
mengingatkan, tidak ada seorang pun di negara ini kebal hukum. Mereka yang
disangka melakukan tindak pidana harus dibuktikan di muka pengadilan hingga
dinyatakan terbukti bersalah atau tidak bersalah.
Membeberkan proses
yang sudah dilakukan kepolisian, Badrodin mengatakan, polisi sudah melakukan
penyidikan. Penyidik membuktikan yang ditangani merupakan perbuatan pidana.
Kemudian dilakukanlah pemenuhan unsur-unsurnya hingga memenuhi unsur untuk
menyatakan bahwa hal itu merupakan perbuatan pidana.
“Nah kemudian
dicarilah siapa pelakunya, apa alat buktinya, lalu diserahkan ke kejaksaan.
Kejaksaan juga
sudah sepakat dengan penyidik bahwa di situ persyaratan formil dan materiil
terpenuhi, sehingga berkas itu diterima. Harusnya kan dilimpahkan ke
pengadilan.
Kalau
dilimpahkan ke pengadilan, semua teka-teki apakah polisi kriminalisasi, apakah
nanti bersalah atau tidak, itu jawabannya nanti ada di situ,” jelasnya.
Kapolri
kembali mempertanyakan alasan deponering kasus AS dan BW. Menurut dia, Jaksa
Agung tidak bisa hanya menyatakan bahwa deponering merupakan hak prerogatifnya
dengan dalil demi kepentingan umum.
“Itu sudah ada
alat buktinya, lengkap, memenuhi syarat. Menurut kejaksaan juga iya, tetapi kok
dideponering. Ini berhenti di tengah jalan, maka timbul pertanyaan nanti, BW
dan AS itu salah atau tidak, tidak ada yang bisa menjawab,” tegasnya.
Kapolri
menyampaikan, hukum dibentuk atas tiga nilai dasar, yakni keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian. Tiga elemen itu terangkum dalam keputusan hakim di
pengadilan.
“Dengan adanya
deponering, tidak diketahui kebenaran perkara tersebut. Jadi kalau mengacu
seperti itu, tidak menjawab keadilan, kepastian hukum,” tandasnya.
Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Agus Rianto
menegaskan, penyidik telah menyelesaikan kasus AS dan BW,saat dilimpahkan ke
kejaksaan, jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap dan tinggal diajukan ke
pengadilan,“Dengan mengacu proses itu, tidak ada yang namanya kriminalisasi,”
tegasnya.(*).Sumber berita Jelinews.com