365 sisik penyu yang
disita Polisi
SpiritNews.com.-
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel amankan seorang pria yang diduga
menjual sisik penyu ilegal. Ia ditangkap di sebuah rumah kos mewah di Jl.
Rajawali III, samping Rusunawa Tanjung, Kamis (3/3/16) pukul 09.00 Wita.
Su (35) ditangkap saat salah seorang anggota polisi menyamar
sebagai pembeli, tanpa perlawanan berarti pelaku kemudian diboyong ke Mapolda
Sulsel untuk dimintai keterangan.
Dilokasi polisi mengamankan 29 set sisik penyu dengan
rincian 365 sisik. Tiap set sisik di jual dengan kisaran harga 750 Ribu hingga
8 Juta Rupiah tergantung ukuran, bobot dan kualitas.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di ruang penyidik
Ditreskrimsus Polda Sulsel. Selain 29 set dengan 365 Sisik, polisi juga menyita
dua timbangan elektrik dan manual.
Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, ia telah menjalani
profesi tersebut sejak dua tahun yang lalu. Dikatakan sisik-sisik penyu itu
diperolehnya dari Pulau Rote NTT.
Sementara diungkapkan bahwa jika terbukti para pelaku tentu
saja,akan dikenakan UU RI No. 5 tahun 1990 Pasal 31 ayat (2) huruf d tentang
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,ungkapnya.(*).