SpiritNews.com.-
Lima
orang sindikat penipuan kelompok asal Sidrap, Sulsel ditangkap Tim Subdit Cyber
Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Para pelaku memanfaatkan situs jual beli
online dengan omset mencapai Rp 10,1 miliar selama setahun operasi.
"Para pelaku ini memanfaatkan situs jual beli OLX, seolah-olah menjual barang elektronik padahal barangnya tidak ada," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Lima pelaku yang ditangkap yakni Hendra (34), AS (23), Z (49), Robbi (32) dan Burhanudin (33). Mereka ditangkap sepekan lalu di kampung halamannya di Sidrap, Sulsel.
"Semuanya berasal dari Sidrap, Sulsel dan ada satu tersangka berinisial AS berstatus sebagai mahasiswa," imbuh Mujiyono.
Mujiyono menjelaskan, komplotan ini ditangkap atas laporan masyarakat ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2015. Total ada 93 pelapor yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini.
"Para pelaku ini memanfaatkan situs jual beli OLX, seolah-olah menjual barang elektronik padahal barangnya tidak ada," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Lima pelaku yang ditangkap yakni Hendra (34), AS (23), Z (49), Robbi (32) dan Burhanudin (33). Mereka ditangkap sepekan lalu di kampung halamannya di Sidrap, Sulsel.
"Semuanya berasal dari Sidrap, Sulsel dan ada satu tersangka berinisial AS berstatus sebagai mahasiswa," imbuh Mujiyono.
Mujiyono menjelaskan, komplotan ini ditangkap atas laporan masyarakat ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2015. Total ada 93 pelapor yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini.
|
"Laporannya macam-macam, ada yang tertipu jual-beli online, ada juga yang
tertipu hadiah undian Teh Gelas dan setelah diselidiki ternyata pelakunya
kelompok ini semua. Total kerugian dari 93 LP ini mencapai Rp 10,1
miliar," jelas Mujiyono.
Mujiyono mengungkap, modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan internet. "Mereka membuat akun palsu di website olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.co.id dan website jual-beli lainnya," imbuhnya.
Di situs jual-beli online tersebut, para pelaku memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget. Setelah terjadi kesepakatan harga, para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransferkan sejumlah uang untuk pembelian barang tersebut.
"Setelah ditransfer uangnya, barangnya ternyata tidak kunjung dikirim karena memang tidak ada barangnya juga," cetusnya.
Sementara Mujiyono mengimbau agar masyarakat khususnya yang sering menggunakan situs jual-beli online untuk berahti-hati dan benar-benar melakukan verifikasi. "Masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran yang begitu murah dan sebaiknya lebih teliti kagi dalam jual beli online," tambahnya.
Para pelaku masing-masing berperan sebagai pemilik rekening penampungan, membagikan keuntungan (otak kejahatan), penyedia rekening, memasang iklan di website, membuat brosur undian berhadiah dan mencari sasaran.
Dari para pelaku, polisi menyita 32 rekening Bank BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA berikut kartu ATM-nya, 1 unit CPU, 1 unit laptop, mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil bak Daihatsu Grand Max dan 1 unit motor Yamaha Mio.
Mujiyono mengungkap, modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan internet. "Mereka membuat akun palsu di website olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.co.id dan website jual-beli lainnya," imbuhnya.
Di situs jual-beli online tersebut, para pelaku memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget. Setelah terjadi kesepakatan harga, para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransferkan sejumlah uang untuk pembelian barang tersebut.
"Setelah ditransfer uangnya, barangnya ternyata tidak kunjung dikirim karena memang tidak ada barangnya juga," cetusnya.
Sementara Mujiyono mengimbau agar masyarakat khususnya yang sering menggunakan situs jual-beli online untuk berahti-hati dan benar-benar melakukan verifikasi. "Masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran yang begitu murah dan sebaiknya lebih teliti kagi dalam jual beli online," tambahnya.
Para pelaku masing-masing berperan sebagai pemilik rekening penampungan, membagikan keuntungan (otak kejahatan), penyedia rekening, memasang iklan di website, membuat brosur undian berhadiah dan mencari sasaran.
Dari para pelaku, polisi menyita 32 rekening Bank BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA berikut kartu ATM-nya, 1 unit CPU, 1 unit laptop, mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil bak Daihatsu Grand Max dan 1 unit motor Yamaha Mio.
|
"Para pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Marketing Communication OlX, Hermanto yang dimintai tanggapannya mengapresiasi upaya polisi yang menangkap para pelaku. Hermanto juga mengimbau pembeli untuk berhati-hati dalam bertransaksi.
"Kita selalu menyarankan untuk (agar) pembeli jangan melakukan transfer, melakukan ketemuan (COD) jangan sendiri," kata Hermanto.
Pihak OlX juga telah memberikan imbauan kepada user baik melalui blog, media sosial dan situs OlX itu sendiri. Sementara soal pemasangan iklan, ia akui pihaknya selalu berupaya melakukan pencegahan dengan menerapkan sejumlah ketentuan dalam beriklan.
"Kami ada ketentuan beriklan, seperti salah satunya itu iklan harus original bukan duplikasi dan kalau foto tidak asli pasti kita tolak. Kita ada digital untuk mengetahui keaslian sebuah foto yang diiklankan," imbuhnya.
Senada, Yuna Eka Kristina dari PT CS2 Pola Sehat selaku pemegang produk Teh Gelas juga mengimbau konsumen untuk berhati-hati dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Teh Gelas, seperti kupon undian berhadiah.
"Komitmen kami untuk menjaga kenyamanan konsumen, tahun 2015 lalu kita laporkan ke Polda Metro Jaya. Jelas konsumen kami yang dirugikan karena mendapat info palsu dan menyesatkan dan mungkin dirugikan juga sejumlah materil. Yang pasti Teh Gelas tidak memungut apapun, apabila ada yang meminta uang harap informasikan ke customer service kami atau laporkan ke aparat polisi," papar Yuna.(*).sumber berita detiknews.