Foto,Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri
Pangkep,M.Ilham
SpiritNews.com.- Kejaksaan (Kejari) Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kini telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga untuk sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bersumber dari DAK dan DAU APBD 2014. nilai proyek Rp.1,275 Miliar dengan kerugian Rp. 300 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pangkep, M. Ilham, mengatakan Pada kasus ini, sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dua orang pejabat di Disdik, AB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS merupakan Bendahara proyek tersebut, serta Direktur CV Putra Wardana, Hendra yang merupakan pihak rekanan.
“Dana proyek ini bersumber dari DAK dan DAU APBD 2014. Kerugian negara yang terjadi di proyek ini disebabkan adanya mark up harga dari sejumlah barang yang dibeli serta ketidak sesuaian spesifikasi barang dalam kontrak”. Ungkapnya
Kasi Pidsus Kejari Pangkep, M Ilham mengatakan penetapan tersangka ini sesuai dengan bukti yang didapatkan penyidik serta taksiran kerugian yang telah dikantongi. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp300 juta dari anggaran proyek senilai Rp1,275 miliar tersebut.
“Nilai proyek sebesar Rp 1,2 miliar dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp 300 juta” Terangnya, Kamis, (11/2/2016)
Bukti-bukti yang didapatkan penyidik yakni, berupa taksiran kerugian yang telah dikantongi, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp300 juta dari anggaran proyek senilai Rp1,275 miliar tersebut. Selain itu, pelenggaran yang paling nampak dalam proyek tersebut berupa adanya alat peraga berupa perlengkapan otomotif untuk praktek siswa SMK yang tidak datang.
“Kontraknya kan selesai pada 2014, tapi sampai tahun ajaran kemarin baranya tidak ada. Ini berarti adanya transaksi fiktif. Makanya kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, yakni AB dan AS dari Dinas Pendidikan dan HR selaku pihak rekanan,” katanya
Alat peraga dimaksud berupa alat peraga otomotif, mekanik, dan kalau tidak salah ada juga alat peraga perikanan. Yang jelasnya alat peraga untuk sekolah kejuruan. Diketahui penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 2014 namun sempat tertunda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep ke Pengadilan Negeri Pangkep, paling lambat akhir Februari 2016.(Ss-Rs).
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pangkep, M. Ilham, mengatakan Pada kasus ini, sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dua orang pejabat di Disdik, AB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS merupakan Bendahara proyek tersebut, serta Direktur CV Putra Wardana, Hendra yang merupakan pihak rekanan.
“Dana proyek ini bersumber dari DAK dan DAU APBD 2014. Kerugian negara yang terjadi di proyek ini disebabkan adanya mark up harga dari sejumlah barang yang dibeli serta ketidak sesuaian spesifikasi barang dalam kontrak”. Ungkapnya
Kasi Pidsus Kejari Pangkep, M Ilham mengatakan penetapan tersangka ini sesuai dengan bukti yang didapatkan penyidik serta taksiran kerugian yang telah dikantongi. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp300 juta dari anggaran proyek senilai Rp1,275 miliar tersebut.
“Nilai proyek sebesar Rp 1,2 miliar dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp 300 juta” Terangnya, Kamis, (11/2/2016)
Bukti-bukti yang didapatkan penyidik yakni, berupa taksiran kerugian yang telah dikantongi, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp300 juta dari anggaran proyek senilai Rp1,275 miliar tersebut. Selain itu, pelenggaran yang paling nampak dalam proyek tersebut berupa adanya alat peraga berupa perlengkapan otomotif untuk praktek siswa SMK yang tidak datang.
“Kontraknya kan selesai pada 2014, tapi sampai tahun ajaran kemarin baranya tidak ada. Ini berarti adanya transaksi fiktif. Makanya kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, yakni AB dan AS dari Dinas Pendidikan dan HR selaku pihak rekanan,” katanya
Alat peraga dimaksud berupa alat peraga otomotif, mekanik, dan kalau tidak salah ada juga alat peraga perikanan. Yang jelasnya alat peraga untuk sekolah kejuruan. Diketahui penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 2014 namun sempat tertunda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep ke Pengadilan Negeri Pangkep, paling lambat akhir Februari 2016.(Ss-Rs).