Kasipidsus
Kejari Takalar, Ujang Supriyadi
SpiritNews.-
Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar,mengatakan bahwa pihaknya tak
melihat dari jabatannya seorang yang melanggar hokum,walaupun apa jabatannya tetap
kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Seperti halnya yang dilakukan terhadap sejumlah Anggota DPRD
Kabupaten Takalar di periode Tahun
2013/2014,untuk dimintai keterangan dalam kasus SPPD Fiktif DPRD Takalar.
Sebelumnya,mantan anggota DPRD Takalar sudah diperiksa oleh
Kejari Takalar di ruang Kasipidsus. "Mereka yang diperiksa adalah Said
Pammusu dan H Nabi,"kata Ujang Suprana, Kasipidsus Kejari Takalar.
Ujang menegaskan, pemeriksaan sejumlah anggota DPRD
baik yang aktif maupun tidak, sudah jadwalkan dan tidak ada alasan untuk mangkir
dari panggilan kejaksaan,pemanggilan kita layangkan kepada mereka berdasarkan
dari hasil Pemeriksaan LHP BPKP Sulsel,yang kami tindaklanjuti,tegasnya.
Setelah kami telaah LHP dari BPK, lanjut Ujang ditemukan ada
dugaan korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas dan kegiatan Bimtek DPRD
Fiktif. "Artinya tidak ada kegiatan terlaksana sementara anggaran
kegiatan habis,"tambah Ujang.
Untuk pemeriksaan Ketua DPRD Takalar dijadwalkan Selasa
(1/3/16) karena Ketua DPRD saat itu statusnya sebagai anggota dewan periode
2013/2014.lebh jelas dikatakannya "Kami akan intens melakukan pemeriksaan
hingga ada tersangkanya,"jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa kasus ini sangat jelas,adanya
kerugian negara, lanjut Ujang,sehingga tidak ada alasan pihak kejaksaan untuk
memberhentikan penyidikan kasus ini,sebab kita lebih intens mendalami
pemeriksaan,untuk mengetahui siapa pelaku utamanya,ungkap Kaspidsus.(*).sumber berita Upeks.co.id.