Jessica Kusuma
Wongso, tersangka pembunuhan Mirna
SpiritNews.com.- Jessica Kumala Wongso (27),menggugat
praperadilan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus),selaku tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias
Mirna.
"Iya kami sudah mengajukan gugatan praperadilan pada
pekan kemarin," kata pengacara Jessica Andi Joesoef di Jakarta, Selasa
lalu.
Andi menuturkan, gugatan praperadilan itu secara normatif terkait prosedur penyidik kepolisian
menetapkan tersangka terhadap Jessica.
Namun, Andi enggan menjelaskan kesalahan prosedur penyidik kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya tersebut,
"Nanti saja ikuti di persidangannya," ujarnya.
Andi menyatakan,pihaknya memiliki langkah pembelaan hukum untuk Jessica selama proses penyidikan yang dilakukan polisi sebelum berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke kejaksaan.
Lanjut Andi mengungkapkan bahwa rencananya,sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat pada 23 Februari 2016.
Sementara menurut,Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil tim pengacara Jessica untuk mempraperadilankan polisi.
Sambung diakui bahwa memang prosedur jalur hukumnya seperti itu karena haknya tersangka,tutur Iqbal.
Tambah Iqbal menegaskan,bahwa pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti karena dianggap sesuai prosedur.(*).sumber berita kabar24.com.
Namun, Andi enggan menjelaskan kesalahan prosedur penyidik kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya tersebut,
"Nanti saja ikuti di persidangannya," ujarnya.
Andi menyatakan,pihaknya memiliki langkah pembelaan hukum untuk Jessica selama proses penyidikan yang dilakukan polisi sebelum berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke kejaksaan.
Lanjut Andi mengungkapkan bahwa rencananya,sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat pada 23 Februari 2016.
Sementara menurut,Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil tim pengacara Jessica untuk mempraperadilankan polisi.
Sambung diakui bahwa memang prosedur jalur hukumnya seperti itu karena haknya tersangka,tutur Iqbal.
Tambah Iqbal menegaskan,bahwa pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti karena dianggap sesuai prosedur.(*).sumber berita kabar24.com.