-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
BPPSPAM : PDAM Makassar Tidak Dirugikan, Malah Sebaliknya
BPPSPAM : PDAM Makassar Tidak Dirugikan, Malah Sebaliknya

BPPSPAM : PDAM Makassar Tidak Dirugikan, Malah Sebaliknya



Foto,Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Cecep Sutapa dan anggota tim bidang keuangan BPPSPAM Retno (jilbab) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama kerja sama rehabilitasi kelola dan instalasi PDAM Makassar 2006-2012, di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016). Terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri, baju putih).



SpiritNews.com.- Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,tentang kasus dugaan korupsi kerjasama kerja bidang keuangan BPPSAM,mengakui kalau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar,tidak dirugikan dalam kerja sama dengan PT Traya,untuk rehabilitasi kelola dan instalasi tahun 2006-2012.

Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Cecep Sutapa.menuturkan disaat memberi keterangan saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Anggota Tim Bidang Keuangan BPPSPAM, Retno, juga hadir bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS),yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Tito Suhud ini dimulai sekitar pukul 11.30 wib dan usai pada pukul 15.10 wib.

sehingga tidak menjadi sebuah alasan untuk pemerintah kota pada saat waktu itu untuk tidak melakukan kerjasama dengan PT Traya, karena hitungan atau hrga yg di berikan kepada PDAM sdh sangatlah murah.

Cecep Sutapa : Salah satu tugas BPPSPAM,yaitu menjaga keseimbangan antara PDAM dan Pihak Ke-3.,Sepengetahuan Ketua Tim, tidak adanya pelanggaran hukum yg terdapat di dalam Kontrak PDAM dengan PT Traya.

PP 6 tahun 2005, di situ diatur bahwa BUMD untuk mempercepat pelayanannya dibolehkan untuk melakukn kerjasama dengan pihak ketiga.Pada saat kami ditugaskan atas permintaan oleh PDAM, atas adanya LHP dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

PDAM pada waktu itu datang ke BPPSPAM untuk meminta tim konsultan kajian atas LHP dari BPK.Berdasarkan hasil kajian dri tim financial, berdasarkan 4 indikator dan setelah dianalisis  NPP-negative. Karena ada indikasi ini, BPPSPAM diminta saran berapa sih hasil yang wajar dan muncullah tabel yg kami susun.

Kalau mengacu pada kontrak, PDAM Makassar tidak dirugikan, malahan sebaliknya, investor (PT Traya) yang tidak kembali angka investasinya,Dasar hitungan berdasarkan Peraturan menteri nomor 18,"Rencananya, sidang dilanjutkan hari ini,sidang mendengarkan keterangan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin. (*),sumber berita Tribun Timur.



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.