Foto,Ketua
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Cecep Sutapa
dan anggota tim bidang keuangan BPPSPAM Retno (jilbab) bersaksi dalam sidang
lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama kerja sama rehabilitasi kelola dan
instalasi PDAM Makassar 2006-2012, di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu
(10/2/2016). Terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri,
baju putih).
SpiritNews.com.- Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,tentang kasus dugaan korupsi
kerjasama kerja bidang keuangan BPPSAM,mengakui kalau Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Makassar,tidak dirugikan dalam kerja sama dengan PT Traya,untuk
rehabilitasi kelola dan instalasi tahun 2006-2012.
Ketua Badan Pendukung Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Cecep Sutapa.menuturkan disaat memberi
keterangan saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama
tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Rabu kemarin.
Anggota Tim Bidang Keuangan BPPSPAM,
Retno, juga hadir bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wali Kota
Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS),yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor
Tito Suhud ini dimulai sekitar pukul 11.30 wib dan usai pada pukul 15.10 wib.
sehingga tidak menjadi sebuah alasan untuk pemerintah kota pada saat
waktu itu untuk tidak melakukan kerjasama dengan PT Traya, karena hitungan atau
hrga yg di berikan kepada PDAM sdh sangatlah murah.
Cecep Sutapa : Salah
satu tugas BPPSPAM,yaitu menjaga keseimbangan antara PDAM dan Pihak Ke-3.,Sepengetahuan
Ketua Tim, tidak adanya pelanggaran hukum yg terdapat di dalam Kontrak PDAM
dengan PT Traya.
PP 6 tahun 2005, di situ diatur bahwa BUMD untuk mempercepat
pelayanannya dibolehkan untuk melakukn kerjasama dengan pihak ketiga.Pada saat
kami ditugaskan atas permintaan oleh PDAM, atas adanya LHP dari BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan).
PDAM pada waktu itu datang ke BPPSPAM
untuk
meminta tim konsultan kajian atas LHP dari BPK.Berdasarkan hasil kajian dri tim
financial, berdasarkan 4 indikator dan setelah dianalisis NPP-negative.
Karena ada indikasi ini, BPPSPAM
diminta
saran berapa sih hasil yang wajar dan muncullah tabel yg kami susun.
Kalau mengacu pada kontrak, PDAM Makassar tidak dirugikan, malahan sebaliknya, investor (PT Traya) yang tidak
kembali angka investasinya,Dasar hitungan berdasarkan Peraturan menteri nomor
18,"Rencananya, sidang dilanjutkan hari ini,sidang
mendengarkan keterangan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin. (*),sumber berita Tribun Timur.