Foto : Ahli Waris tanah yang terletak di Dusun Akkobange,
Desa Benteng, Kecamatan Mandalle,Kabupaten Pangkep,saat menghadap di
LBH
di Makassar.dibagikan tanggal 23 Januari 2016,pukul 12:15 wita.disosial media atau Facebook.
SpiritNews.com.- Karena merasa tanahnya dicaplok dan diserobot oleh salah seorang oknum
Anggota TNI Kodim 1421/Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) H Tabrah
Bin Mahmud (56),Hj. Rabiah,Hayati,Hj Saniasah,H.Hamsinah.
Sementara mereka sekeluarga
dari Dusun Akkobange,Desa Benteng, Kecamatan Mandalle,Kabupaten Pangkep,mengadukan
nasibnya ke LBH Makassar,guna meminta bantuan hukum terkait permasalahan
tersebut.
Para pengadu diterima
langsung oleh Direktur LBH Makassar Abdul Azis pengadu yang dimaksud adallah H.Tabrah
Mahmud,bersama saudara-saudaranya sebagai ahli waris lahan itu membawa
seperangkat bukti surat kepemilikan saat mengadu di LBH.berupa rincik tanah,PBB,SPPT,keterangan
pemerintah setempat dan bukti lainnya.
Tanah yang dimaksud adalah
tanah kering dan sawah seluas 2 hektar di Dusun Akkobang, Desa Benteng Keamatan
Manddale milik para pengadu tersebut yang kini diduduki dan dikuasai(digarap),oleh
“ Oknum Anggota Kodim 1421/Pangkep “, bernama Sabir selama ini.
"Tentara tega menklaim
lahan kami.padahal kami punya bukti lengkap, Kami sudah melapor di Pangkep kiri
kanan tidak ada kejelasan, maka kami mengadu ke LBH," kata H Tabrah Mahmud
kepada awak media di LBH.
Selain telah mengadu
diberbagai tempat laporan,H.Tabrah,sampai saat ini belum ditanggapi,malah
tabrah dilapor balik ke Polres dan Kodim.usai menemui para pengadu di
kantornya, Jl Pelita,Makassar,Selasa (29/12/2015) lalu.
"Aneh, Pak Sabir ini
malah melapor di Polres dan Kodim, menguasai lahan kami, mengaku dikuasakan
oleh Tike, orang tidak jelas. Padahal tanah itu warisan turun temurun keluarga
kami,lengkap surat kami dan pemerintah pun sahkan itu warisan dari Becce dan
Mahmud Bin Tahere, nenek kami," kata Haji Tabrah Mahmud.
Direktur Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Kota Makassar Abdul Azis mengaku prihatin dan akan mengusut kasus
tersebut apalagi dalam kasus ini oknum TNI tersebut mengatas namakan institusi Negara.
"Saya melihat ada
tindakan berlebihan membawa nama institusi. Padahal masyarakat sekarang tahu
(hukum), ya, pasti melawan. Kapasitas dia (Sabir) sebagai anggota TNI, tidak
boleh begitu," kata Azis .
Azis juga menilai ulah oknum
anggota Kodim 1421 Pangkep, (Sabir), sudah kelewatan menyerobot lahan milik warga,seluas
dua hektar di Kampung Akkobange,Desa Benteng, Kecamatan Mandalle,Kabupaten
Pangkep,Sulawesi Selatan.
"Kok (Sabir) melapor di
Polres dan Kodim,tanah itu kan kewenanangan camat dan lurah,Tindakan
kontrakdiktif sampai-sampai pendudukan lahan,jadi kalau bisa kodim serius
tangani anggotanya ini. Kami sendiri akan investigasi," kata Azis.
Kepala Desa Benteng,M.Nasir,mebenarkan,bahwa
sawah dan tanah kering tersebut adalah atas nama Mahmud Bin Haji Tahere (putra
Becce),Kohir 251 benar adanya.
Sesuai buku rincik (Rintji)
dan buku Letter F/DHKF yang ada di kantor Desa Benteng, sampai sekarang telah
dikuasai secara turun temurun sejak atas nama Bettjttje (Becce) pindah ke ahli
warisnya bernama Mahmud Bin Tahere yang merupakan orang tua kandung H. Tabrah
Bin Mahmud.
"Sesuai buku rincik
(Rintji) dan buku Letter F/DHKF yang ada di kantor Desa Benteng, Sampai
sekarang masih dikuasai oleh ahli warisnya bernama Haji Tabrah Bin
Mahmud," Terang Nasir singkat.(Ss-Rs).