Foto : Dua Wanita,Bandar
Narkoba Berkedok Jadi penjual Sayur di Pasar Sentral Bonea Selayar
SpiritNews.com.- Kepolisian Resort Kepulauan
Selayar,melalui Tim dari Satuan Narkoba,berhasil membongkar kedok dua wanita
sebagai Bandar narkoba,namun
kesehariannya hanya selaku penjual sayur,di Pasar Sentral Bonea,
Selayar,
Sementara kejadian tersebut sempat yang menjadi hebo
pembicaraan warga,setelah kedua wanita tersebut berhasil diamankan oleh TIM
Narkoba Polres Selayar,dan keberhasil aparat kepolisian Selayar merupakan suatu
prestasi patut diajungi jempol oleh atasannya.
Selain
itu,apapun yang dilakukan oleh para pelaku narkoba,pihak kepolisian tetap akan
mengetahui karena di Satuan Narkoba termasuk polisi yang sudah professional,dan
sudah menjadi perhatian Polisi dari berbagai Modus yang dilakukan para Bandar
Narkoba,salah satunya dengan berpura pura menjadi Penjual sayur.
Selanjutnya disampaikan bahwa Modus tersebut dilakoni
Inisial (S),selaku ibu rumah tangga (45) Tahun ini,keseharianya,dikenal warga di
Desa Parak,Kec. Bontomanai,Kabupaten Kepulauan Selayar,sebagai seorang penjual
Sayur,di Pasar Sentral Bonea Selayar.
Kedoknya terbongkar setelah TIM Unit Narkoba Polres
Kepulauan Selayar melakukan penggerebekan di rumahnya pada hari Minggu
tanggal 17 Januari 2016 sekitar pukul 02.45 Wita dinihari di Dusun Appabatu
Desa Parak,Kec. Bontomanai,Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ketika
melakukan penangkapan tidak tanggung-tanggung perempuan tersebut di temukan
memiliki dan menguasai Narkoba jenis shabu sebanyak 11 paket ukuran besar.
Salah seorang
warga Appabatu,pr. WA kepada media ini menjelaskan bahwa mereka mengaku kaget
dengan penangkapan yang dilakukan Polres Kepulauan Selayar karena tidak
menyangka bahwa Pr. Suri adalah bandar Narkoba.
"Setahu kami ia hanya penjual Sayur di Pasar Pak, iya sih kami
juga heran penjual Sayur kok rumahnya direhab terus, tapi kami kan tidak mau
berprasangka Pak, tapi kalau ternyata dia bandar, yach sudah dapat ganjaran nya
kan pak?”.
Sementara itu
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Said Anna Fauza, SIK ketika dikonfirmasi
menjelaskan bahwa penangkapan perempuan Suri merupakan pengembangan.
"Ya, nih pengembangan yang
dilakukan oleh rekan rekan Sat Narkoba, dimana sebelumnya pada hari jumat
tanggal 15 Januari 2016, kami tangkap salah seorang pelaku, dengan barang
bukti berupa 23 (dua puluh tiga)paket kecil dan 1 (satu) paket besar jenis
shabu.
Ini juga menarik karena Barang
bukti disimpan di dalam botol plastik kecil yang disembunyikan di lantai II
tepatnya di dekat tangga yang ditutupi plastik hitam dan juga karpet
kain".
Dijelaskan lebih
lanjut Kapolres Kepulauan Selayar,sekaligus menyampaikan apresiasinya kepada
Sat Narkoba atas keberhasilan ini,“kita
komit berantas barang haram ini”terangnya.(Rusli),Sumber berita PID Polda
Sulselbar.