-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolres Pinrang : Inilah Giat Pengungkapan Kasus Curat,Jajaran Sat Reskrim
Kapolres Pinrang : Inilah Giat Pengungkapan Kasus Curat,Jajaran Sat Reskrim

Kapolres Pinrang : Inilah Giat Pengungkapan Kasus Curat,Jajaran Sat Reskrim


Foto Kapolres Pinrang,AKBP Adri Irniadi

SpiritNews.com.- Kepolisian Resort Pinrang berhasil menangkap pelaku curat yang terjadi di 3 (tiga) TKP beberapa hari yang lalu,curat terjadi pada 2 rumah dan 1 sekolahan,untuk TKP rumah dengan modus operandi (MO) masuk pada saat penghuni rmh pergi kerja, sekitar jam 10.00 wita pg masuk dgn cara memanjat rmh, membongkar atap rumh,serta merusak plapon rumah, untuk TKP,yang disekolahan MO,sama cuma waktu yang membedakan,yang dilakukan pada malam hari,dengan hasil pengembangan dari Barang bukti,tersebut yang diperoleh dari olah TKP awal dan hasil gelar kasus : 

Pada Hari Kamis tgl 21 Januari 2016 sekitar jam 00.30 wita telah diamankan 7 Orang yg diduga kuat sebagai pelaku curat, antara lain;(a). As als ansar, 16 th,(b). Rd als Bombom, 18 th (residivis).-(c). Yr als ance'e,(d). as als Adi putra, 16 th,(e).Gr als berinyo'e, 16 th,(f). Ik als mangkasae, 13 th,(g). Al als Alam, 18 th.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selanjutnya telah diamankan di Polres Pinrang,guna penyelidikan lebih lanjut
3. Dari dari hasil pengembangan unit buser telah diketahui bahwa Ke 7 orang yg telah diamankan terlibat kasus curat yg telah dilaporkan sebanyak 3 TKP. Dan mengamankan 3 orang lagi diduga kuat pelaku, antara lain  ; (a). Aw als awal, 13 th,(b). Dm, 17 th,(c). Rz, 18 th.

Diungkapkan bahwa jumlah keseluruhan yang telah diamankan sebanyak 10 orang.
Dan Barang Buktinya yang telah diamankan,di antaranya ; 
(a). proyektor,(b). komputer 1 set,(c). loudspeaker,(d). jam tangan,(e). kamera,(f). laptop toshiba,(g). sepatu kets 1 pasang,(h). 2 tas.(g). 2 sepeda motor yg digunakan pelaku,(i). TV 42 inchi.

Dijelaskan Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi,bahwa saat ini para pelaku dengan sejumllah 10 orang dan Barang Buktinya yang telah diamankan di Polres Pinrang,mereka diancam dengan UU Peradilan anak dan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selamat 7 tahun.(Rs).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.