Pada Hari Kamis tgl 21 Januari 2016 sekitar jam 00.30 wita telah
diamankan 7 Orang yg diduga kuat sebagai pelaku curat, antara lain;(a). As als ansar, 16 th,(b). Rd als Bombom, 18 th (residivis).-(c). Yr als ance'e,(d). as als Adi putra, 16 th,(e).Gr als berinyo'e, 16 th,(f). Ik als mangkasae, 13 th,(g). Al als Alam, 18 th.
Lebih lanjut disampaikan bahwa selanjutnya telah diamankan di Polres Pinrang,guna penyelidikan lebih lanjut
3. Dari dari hasil pengembangan unit buser telah diketahui bahwa Ke 7 orang yg telah diamankan terlibat kasus curat yg telah dilaporkan sebanyak 3 TKP. Dan mengamankan 3 orang lagi diduga kuat pelaku, antara lain ; (a). Aw als awal, 13 th,(b). Dm, 17 th,(c). Rz, 18 th.
Diungkapkan bahwa jumlah keseluruhan yang telah diamankan sebanyak 10 orang.
Dan Barang Buktinya yang telah diamankan,di antaranya ;
(a). proyektor,(b). komputer 1 set,(c). loudspeaker,(d). jam tangan,(e). kamera,(f). laptop toshiba,(g). sepatu kets 1 pasang,(h). 2 tas.(g). 2 sepeda motor yg digunakan pelaku,(i). TV 42 inchi.
Dijelaskan Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi,bahwa saat ini para pelaku dengan sejumllah 10 orang dan Barang Buktinya yang telah diamankan di Polres Pinrang,mereka diancam dengan UU Peradilan anak dan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selamat 7 tahun.(Rs).
Lebih lanjut disampaikan bahwa selanjutnya telah diamankan di Polres Pinrang,guna penyelidikan lebih lanjut
3. Dari dari hasil pengembangan unit buser telah diketahui bahwa Ke 7 orang yg telah diamankan terlibat kasus curat yg telah dilaporkan sebanyak 3 TKP. Dan mengamankan 3 orang lagi diduga kuat pelaku, antara lain ; (a). Aw als awal, 13 th,(b). Dm, 17 th,(c). Rz, 18 th.
Diungkapkan bahwa jumlah keseluruhan yang telah diamankan sebanyak 10 orang.
Dan Barang Buktinya yang telah diamankan,di antaranya ;
(a). proyektor,(b). komputer 1 set,(c). loudspeaker,(d). jam tangan,(e). kamera,(f). laptop toshiba,(g). sepatu kets 1 pasang,(h). 2 tas.(g). 2 sepeda motor yg digunakan pelaku,(i). TV 42 inchi.
Dijelaskan Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi,bahwa saat ini para pelaku dengan sejumllah 10 orang dan Barang Buktinya yang telah diamankan di Polres Pinrang,mereka diancam dengan UU Peradilan anak dan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selamat 7 tahun.(Rs).