Foto : Keadaan Tambang di Wilayah Dusun Saptamarga,
Desa Pannyangkalang,Kecamatan
Bajeng,Kab.Gowa(Foto wartawan DS).
SpiritNews.-Kegiatan tambang
illegal di Kabupaten Gowa yang beroprasi tanpa mengantongi IUP (Izin Usaha
Pertambangan) yang salah satu di wilayah Kecamatan Bajeng di Desa Pabentengang
dan Desa Pannyangkalang.
Salah satu narasumber dari warga Desa Pannyangkalang
yang tidak ingin di korankan namanya berkomentar bahwa di Desa Pannyangkalang,letaknya
di Dusun Saptamarga, kini sudah berkali-kali dijadikan tempat tambang galian
tanah timbunan,pasir dan juga sertu,dengan berbagai alasan dari penambang (katakana).
Sementara mereka juga beralasan dengan berdalil akan di
jadikan percetakan sawah tetapi pada kenyataannya dapat kita saksikan dengan
mata kepala sendiri, karena galiannya sudah mencapai kedalaman sekitar 3 (tiga)
sampai 7(tujuh) meter,bahkan ada yang sedalam 1(satu) batang tiang bambu, “
ungkapnya nada kesal “.
Selain itu,berdasarkan pemanatauan dijalan Dusun Saptamarga,sangat
memprihatingkan dan dikeluhkan warga setempat,hal itu di sebabkan karena,
kendaraan dunk truk pengangkut material galian tambang yang sedang beroprasi sama
sekali tak peduli apa yang terjadi
diwilayah tersebut.
Menurut warga yang tak mau disebut namanya,menjelaskan
bahwa hal itu,terjadi diwilayah Desa Pannyangkalang,mengakibatkan akses jalan
umum Dusun Saptamarga menjadi rusak parah,di sisi lain dampak besar yang dapat
di timbulkan adalah kelongsoran karna penambang menggali terlalu dekat jaraknya
dari rumah penduduk dengan jarak dekat galian tersebut sekitar 30 (tiga puluh)
sampai 50 (lima puluh) meter saja dari rumah warga.(Ds),Baca berita selanjutnya di Koran SpiritNews.