Foto : Proses Sidang di MK,Tentang Perselisian Perolehan
Suara,di Pilkada Pangkep Tahun 2015,lalu.
SpiritNews.com.-Sidang
Kedua Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene Kepulauan
Periode Tahun 2015-2020 berlangsung dengan agenda sidang Mendengarkan Jawaban
Termohon yakni KPUD Pangkajene Dan kepulauan dan pihak terkait dalam hal ini
Pasangan nomor urut 4, Kamis (14/01/2016) di Ruang Sidang Panel 1 Kantor
Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat.
Sidang
tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Arif hidayat, dengan Hakim
Anggota Manahan M.P Sitompul dan I Dewa Gede Palaguna yg dihadiri oleh
Kuasa Hukum Termohon Mappinawang SH MH,serta dihadiri oleh Ketua KPUD Pangkajene
dan kepulauan Marsuki Kadir,S.Sos dan komisioner Devisi, Data Aminah, Amd.
Pada
kesempatan tersebu Kuasa Hukum Termohon Mappinawang SH membacakan jawaban atas
gugatan pemohon kepada para Mejelis Hakim MK dengan pokok-pokok jawaban antara
lain,bahwa terkait Ijazah Palsu pihak termohon telah melaksanakan persayaratan
sesuai dengan PKPU No. 9 tahun 2015 dimana yang di verifikasi oleh termohon
hanya ijazah SMA krn itu yang persyaratkan dan terkait Money Politik pihak
termohon tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwas dan bukan ranah termohon
karena sudah ada ada pihak terkait dalam hal ini Gakumdu,adapun syarat
dukungan calon independent pihak termohon telah melakukan verifikasi di setiap
tingkatan dan disaksikan oleh Panwas dan tidak ada gugatan pada saat pencalonan.
Lebih
lanjut,dikatakan bahwa menyangkut dengan manipulasi data yang TSM terhadap
surat suara yang lebih dan kurang tidak menghalangi, mempengaruhi dan
mengurangi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya/hak suaranya krn surat
suara diambil dari TPS lain/terdekat.
Sementara
jawaban dari pihak terkait dalam hal ini pasangan nomor urut 4 (dibacakan
oleh kuasa hukumnya, dengan jawaban antara lain, bahwa apa yang
dituduhkan pemohon terkait iijazah palsu terkesan mengada-ada dan pihak terkait
memberikan penjelasan dan kronologis bahwa ijazah pihak terkait hilang dan
telah dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kehilangan ke pihak
Polri.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini,Sidang dimulai sekitar puku 11.00 Wib berakhir hingga pukul 21.30 Wib dalam keadaan aman dan terkendali selanjutnya akan dilanjutkan sidang dengan Agenda mendengarkan Putusan Sela dari MK pada hari Senin tanggal 18 Januari 2015 mendatang.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini,Sidang dimulai sekitar puku 11.00 Wib berakhir hingga pukul 21.30 Wib dalam keadaan aman dan terkendali selanjutnya akan dilanjutkan sidang dengan Agenda mendengarkan Putusan Sela dari MK pada hari Senin tanggal 18 Januari 2015 mendatang.
Disampaikan
bahwa walaupun Sidang masing berlangsung,namun Perkembangan situasi politik di
Wilayah Hukum Polres Pangkajene Kepulauan secara umum masih tetap aman dan
Kondusif namun suhu politik diperkirakan meningkat menjelang putusan MK dan
pasca Putusan MK.
Giat
tersebut,merupakan salah satu antisipasi pihak,Polres Pangkep tetap melakukan
monitoring Perkembangan Situasi Politik di Wilayah Kab.Pangkajene dan Kepulauan
sehubungan dengan adanya PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan tahun 2015. sehingga situasi Wilayah
hukum Pangkep sampai saat ini masih aman dan Kondusif,(*) Sumber berita Polda
Sulselbar.