-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Inilah Hasil Monitoring Polres Pangkep,Tentang Sidang di MK,Perselisihan Pilkada Pangkep
Inilah Hasil Monitoring Polres Pangkep,Tentang Sidang di MK,Perselisihan Pilkada Pangkep

Inilah Hasil Monitoring Polres Pangkep,Tentang Sidang di MK,Perselisihan Pilkada Pangkep






Foto : Proses Sidang di MK,Tentang Perselisian Perolehan Suara,di Pilkada Pangkep Tahun 2015,lalu.



SpiritNews.com.-Sidang Kedua Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)  penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene Kepulauan Periode Tahun 2015-2020 berlangsung dengan agenda sidang Mendengarkan Jawaban Termohon yakni KPUD Pangkajene Dan kepulauan dan pihak terkait dalam hal ini Pasangan nomor urut 4, Kamis (14/01/2016)  di Ruang Sidang Panel 1 Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Arif hidayat, dengan Hakim Anggota Manahan M.P Sitompul dan I Dewa Gede Palaguna yg dihadiri oleh Kuasa Hukum Termohon Mappinawang SH MH,serta dihadiri oleh Ketua KPUD Pangkajene dan kepulauan Marsuki Kadir,S.Sos dan komisioner Devisi, Data Aminah, Amd.

Pada kesempatan tersebu Kuasa Hukum Termohon Mappinawang SH membacakan jawaban atas gugatan pemohon kepada para Mejelis Hakim MK dengan pokok-pokok jawaban antara lain,bahwa terkait Ijazah Palsu pihak termohon telah melaksanakan persayaratan sesuai dengan PKPU No. 9 tahun 2015 dimana yang di verifikasi oleh termohon hanya ijazah SMA krn itu yang persyaratkan dan terkait Money Politik pihak termohon tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwas dan bukan ranah termohon karena sudah ada ada pihak terkait dalam hal ini Gakumdu,adapun syarat dukungan calon independent pihak termohon telah melakukan verifikasi di setiap tingkatan dan disaksikan oleh Panwas dan tidak ada gugatan pada saat pencalonan.

Lebih lanjut,dikatakan bahwa menyangkut dengan manipulasi data yang TSM terhadap surat suara yang lebih dan kurang tidak menghalangi, mempengaruhi dan mengurangi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya/hak suaranya krn surat suara diambil dari TPS lain/terdekat. 

Sementara jawaban dari pihak terkait dalam hal ini  pasangan nomor urut 4 (dibacakan oleh kuasa hukumnya,  dengan jawaban antara lain, bahwa apa yang dituduhkan pemohon terkait iijazah palsu terkesan mengada-ada dan pihak terkait memberikan penjelasan dan kronologis bahwa ijazah pihak terkait hilang dan telah dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kehilangan ke pihak Polri. 
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini,Sidang dimulai sekitar puku  11.00 Wib  berakhir hingga pukul 21.30 Wib dalam keadaan aman dan terkendali selanjutnya akan dilanjutkan  sidang dengan Agenda mendengarkan Putusan Sela dari MK pada hari Senin tanggal 18 Januari 2015 mendatang.

Disampaikan bahwa walaupun Sidang masing berlangsung,namun Perkembangan situasi politik di Wilayah Hukum Polres Pangkajene Kepulauan secara umum masih tetap aman dan Kondusif namun suhu politik diperkirakan meningkat menjelang putusan MK dan pasca Putusan MK.

Giat tersebut,merupakan salah satu antisipasi pihak,Polres Pangkep tetap melakukan monitoring Perkembangan Situasi Politik di Wilayah Kab.Pangkajene dan Kepulauan sehubungan dengan adanya PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan tahun 2015. sehingga situasi Wilayah hukum Pangkep sampai saat ini masih aman dan Kondusif,(*) Sumber berita Polda Sulselbar.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.