Foto Ilustrasi
Pilkades Serentak di Kabupaten Pangkajene
s,etelah Bulan Mei 2015 lalu ditunda karena
terhalang oleh mepetnya pelaksanaan Pilkada serentak yang baru baru ini di
gelar dikabupaten pangkep 9 Desember lalu.
Pilkades
serentak ini terancam molor kembali dikarenakan payung hukum berupa Ramperda
Pilkades belum dibahas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(BPMD) ke DPRD Kabupaten Pangkep untuk di Bahas dan selanjutnya disyahkan untuk
pelaksanaan Pilkades serentak di Pangkep.
Hal
ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa, Hasby Hafid, ia menjelaskan
pihaknya akan melaksanakan pilkades, setelah perda terbaru disahkan oleh DPRD
Pangkep.
Penundaan
Pilkades karena adanya beberapa regulasi atau peraturan daerah (Perda) yang
dulu, bertentangan dengan peraturan tentang desa yang baru. Perda tahun 2007
yang sebelumnya digunakan, dianggap berbenturan dengan UU No 6 tentang
pelaksanaan pemerintahan desa dan Permendagri No 112 sehingga perlu dibuatkan
Perda baru.
"Perda
pengganti perda No 4 / 2007, sementara disusun. Perda lama sudah tidak bisa
digunakan, kami tengah bekerja keras untuk mempercepat menggelar pilkades
serentak. Soal draft Rancangan perda,menurutnya,sudah didiskusikan dengan DPRD
untuk dicarikan solusinya,Saat ini,Perdanya sudah di masukkan di Biro Hukum dan
Pemerintahan Provinsi Sulsel untuk selanjutnya di jadikan Perda”terangnya
salah satu calon kades Desa Mattiro Matae Kecamatan Liukang Tupabiring, Rizal berharap pelaksanaan Pilkada 2015 tidak menunda pilkades. Di desa ini sudah dua tahun pemilihan ditunda.
salah satu calon kades Desa Mattiro Matae Kecamatan Liukang Tupabiring, Rizal berharap pelaksanaan Pilkada 2015 tidak menunda pilkades. Di desa ini sudah dua tahun pemilihan ditunda.
Pada
2013, tertunda karena pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sulsel. Berlanjut di 2014,
di mana tengah berlangsung Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan
tertunda lagi karena ada Pilkada.
“Saya
berharap tidak ada lagi penundaan. Sudah tiga tahun desa kami dipimpin pejabat
pelaksana tugas (Plt) dari kecamatan,” ujarnya.
Anggota
Komisi I DPRD Pangkep, Muhammad Irwan mengaku Pihak DPRD Pangkep belum
melakukan pembahasan ranperda pilkades. Meski diakuinya, draf ranperda tersebut
sudah masuk ke DPRD. Belum dilakukannya pembahasan karena padatnya agenda
dewan.
Meski
demikian Muhammad Irwan menghimbau Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)
agar segera berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Termasuk
membahas soal pungutan biaya pelaksanaan pilkades. Apalagi warga desa sudah
mengungkit masalah kontribusi pendaftaran pilkades,"Banyak warga yang
mempertanyakan biaya. Siapa yang ingin ikut pilkades, calonnya harus memberikan
kontribusi pendaftaran,"katanya.
Diketahui
Ke-27 desa tersebut tersebar di tujuh kecamatan Kabupaten Pangkep masing-masing
diantaranya, Liukang Tangaya sebanyak tujuh desa, Liukang Kalmas (4
desa),Liukang Tupabiring (5 desa),Liukang Tupabiring Utara (6 desa), Ma’rang (1
desa), Mandalle (2 desa), dan Tondong Tallasa sebanyak dua desa.(Ss).