*Kontraktor DiDuga Orang Dekat Bupati Takalar*
Foto : Keadaan Bangunan Pasar Tradisonal yang di bangun belum lama ini.
Spirit.com.- Pemerintah Kabuapten (Bupati) Takalar,DR.H.Burhanuddin
Baharuddin,SE.Msi.selalu memeperlihatkan kepeduliannya dalam membangun Kabupaten Takalar,patut mendapatkan apresiasi,mulai dari Pembangunan
infrastruktur dan perbaikan fasilitas untuk kelancaran perputaran roda
perekonomian, termasuk dengan
membangun pasar
tradisioanal,dan merupakan salah satu bukti nyata.
Namun sayangnya niat tulus ihklasnya dan keinginan selaku Pemerintah Kabupaten (Bupati) Takalar,untuk mengembangkan
daerah yang dinakhodainya,kerap
ternoda oleh perilaku dari orang-orang yang ditengarai dekat dengannya.
Sebagaimana yang terjadi pada Dinas Koperasi
UMKM Perindag dan ESDM Kabupaten Takalar, dimana
Problema kegiatan pembangunan pasar bagaikan jalan tak berujung,seperti contohnya belum selesai persoalan tentang Pasar Sentral Takalar,yang menyeret Asisten I
Bidang pemerintahan Setda Takalar,Drs.Ridwan Rahim,MM,Pada ditahun 2014 lalu,diantaranya proyek Pembangunan Pasar Bulukunyi yang dilaksanakan oleh,Muh. Anshar diduga kuat
tak sesuai bestek, itu terbukti karena sudah beberapa kali roboh.
Sementara
berdasarkan pemantauan awak media,saat ini proyek pembangunan Lods Pasar
Jonggowa,Desa Cikoang,Kecamatan Mangarabombang,dengan pagu anggaran
sebesar Rp.1.075.556 000,berasal dari APBD (DAK) T.A.2015,dan
itu disinyalir
dikerjakan tidak sesuai dengan bestek (asal jadi red).
Gambar : Keadaan proyek Bangunan pasar Jonggowa dengan pepin
yang baru dipasang tetapi sebagaian sudah rusak
Pasalnya proyek dengan No.kontrak,800/15/Perda/Tgl.6 Agustus
2015,yang direncanakan oleh CV.Arina Konsultan dan dilaksanakan
CV.Citra Ratu Mulia,kuat dugaan telah menggunakan bahan material yang
kwalitasnya diragukan,sebab material kayu yang digunakan bukan kayu kelas
satu, kendati demikian diduga ada
pembiaran oleh pihak Konsultan Pengawas,CV.Trimako Konsolindo.
Selanjutnya berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang dilakukan
Spirit News dan LSM-FAKTA Keadilan (04/12),telah menemukan beberapa
kekeliruan
yang dilakukan pihak pelaksana,seperti halnya tidak ada Direeksi Keet
dilokasi proyek tersebut,padahal Direeksi Keet ditempati Konsultan Pengawas dan
tempat penyimpanan bahan material.
Selain itu,kwalitas materialnya juga sangat
diragukan
kualitasnya,seperti halnya pepin yang digunakan
itupun
diduga dibawah standar K225 (pepin
lokal),karena proyek tersebut belum diserah terimahkan,pepin yang
dipasang sudah banyak yang hancur dan kayu yang digunakan dicampur dengan kayu
lokal (kayu kelas 2) dimana proyek tersebut seharusnya mempergunakan kayu kelas
satu.
Sementara menurut pengakuan kepala tukang dan pengawas harian dari pihak
kontraktor terkesan, menutupi kekurangan pada proyek tersebut,dengan
mengatakan “kami menggunakan kayu bayam yang langsung dipesan dari Irian”,kata kepala
tukang saat ditemui dilokasi proyek belum lama ini.
Ditegaskan oleh Kadis Dinas Koperasi UMKM Perindag
dan ESDM Kabupaten Takalar,Ahmad Rivai, mengatakan akan menurunkan Tim Tehnis dari Dinas kami,kalau
bisa kita juga bawah temannya yang paham masalah tehnis,baru kita sama sama
menghitung volume pekerjaan,namun sampai berita ini diposting kembali,Kadis Disperindag dan
UKM,belum ada koordinasi kapan tim tehnisnya akan turun.
Sehingga pernyataannya itu diragukan ataukah “ Ahmad Rivai “,tidak bisa membuktikan kata katanya,saat
dimintai tanggapangnya sehubungan dengan adanya dugaan kalau kontrak yang
mengerjakan proyek pembangunan pasar tradisional Jonggowa ini materialnya tidak
sesuai dengan bestek,dan sampai pekerjaan ini diperkirakan akan berakhir pada tanggal 4 desember
2015, sementara bobot pekerjaan tersebut
baru mencapai
sekitar 80%,dimanakah janji Kadisperindag.
Secara terpisah Koordinator tim investigasi LSM-FAKTA
Keadilan,Abd.Kadir,menduga pada pekerjaan pembangunan Lods Pasar Jonggoa,
dikerja asal-asalan.”saya meminta kepada pihak penegak hukum, agar segera
memanggil kontraktornya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, pintanya
kadir saat dihubungi via ponselnya (08/12).
Sementara Kontraktornya mengakui pepin yang digunakan tidak
sesuai dengan pesanan dari pengusaha pepin,kami
baru ketahui setelah ada masyarakat kompleng,sementara untuk bahan
material lain seperti kayunya kami menggunakan kayu kelas satu,untuk kolom
dengan kuda kuda sedangkan yang lainnya kami menggunkan kayu yang termasuk kayu
kelas dua karena itu yang ada di RAB,tandas Muh.Anshar,saat dikonfirmasi melalui via telpon
selulernya,tanggal 09/12/2015.(Tiro).