-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Menyoal Masalah Aturan Konvoi Cabup Panwas dan DKPP Berbeda Penafsiran
Menyoal Masalah Aturan Konvoi Cabup Panwas dan DKPP Berbeda Penafsiran

Menyoal Masalah Aturan Konvoi Cabup Panwas dan DKPP Berbeda Penafsiran





SPIRIT.com.- Dalam dua pekan terakhir,dua paslon di Pangkep sudah mulai unjuk kekuatan dengan menurunkan ribuan pendukung dalam kampanye.dan arak arakan ke Dua pasangan itu adalah pasangan nomor urut 1,Abdul Rahman Assegaf-Kamrussamad (HarapanKu) dan pasangan nomor urut 4,Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana (Sahabat Sejati).

Bahkan Para Calon Kandidat Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) saat berkomvoi sering menutup badan jalan dengan menutup jalan sehingga mengakibatkan kemacetan, dan parahnya lagi mobil ambulance ikut terjebak macet didalamnya.

Menurut Saharuddin hafid Ketua Panwas Pangkep, bahwa tidak ada pasal dalam peraturan KPU yang mengatur tentang larangan konvoi. Menurutnya,hal itu adalah kelemahan regulasi,karena kasus konvoi tidak akan bisa diproses di Gakkkumdu.

Ia menambhakan,jika konvoi massa pendukung calon di Pangkep,belum bisa dikatakan kampanye,sebab tidak memenuhi unsur kampanye sepeti dalam aturan.

“Masalah konvoi ini kelemahan regulasi, karena biar dibawa kemana, termasuk ke ranah Gakkumdu. Gakkumdu tidak mau terima karena dianggap bukan pelanggaran pemilu tapi pelanggaran lalu lintas,” kata Saharuddin, Senin Kemarin (16/11).

Berbeda dengan Pernyataan Anggota Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.Anwar Borahima,menjelaskan konvoi bukan suatu metode kampanye tetapi konvoi itu berkait dengan metode kampanye terbuka.

Konvoi ini selain diatur di dalam UU Pilkada juga diatur di dalam PKPU No.7 Tahun 2015.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menyebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2015 diatur dengan jelas pada bagian kampanye, Pasal 69 dan serta sanksinya dalam Pasal 187 ayat Larangan dalam Kampanye, yang berbunyi

“Dalam Kampanye dilarang: melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya”.

Dalam Pasal 187 UU tersebut,ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h,huruf i,atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Di dalam PKPU juga diatur mengenai konvoi ini Pasal 41 Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dalam bentuk: a. rapat umum, dengan jumlah terbatas.

Pada Pasal 43,Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi,dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang dua hal yaitu,melakukan pawai kendaraan bermotor ; dan melanggar peraturan lalu lintas.

Ditambahkan bahwa ini artinya Panwas juga berhak mengawasi adanya konvoi yang akan menghadiri Kampanye rapat umum, karena itu (ada) ancaman pidananyasehingga harus lebih dahulu di Gakumdukan baru diproses pidana,” kata Anwar,melalui Facebook Selasa (17/11).(Ss-Rs).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.