SPIRIT.com.-
Dalam dua pekan terakhir,dua paslon di Pangkep sudah mulai unjuk kekuatan
dengan menurunkan ribuan pendukung dalam kampanye.dan arak arakan ke Dua pasangan
itu adalah pasangan nomor urut 1,Abdul Rahman Assegaf-Kamrussamad (HarapanKu)
dan pasangan nomor urut 4,Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana (Sahabat Sejati).
Bahkan
Para Calon Kandidat Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) saat berkomvoi
sering menutup badan jalan dengan menutup jalan sehingga mengakibatkan
kemacetan, dan parahnya lagi mobil ambulance ikut terjebak macet didalamnya.
Menurut
Saharuddin hafid Ketua Panwas Pangkep, bahwa tidak ada pasal dalam peraturan
KPU yang mengatur tentang larangan konvoi. Menurutnya,hal itu adalah kelemahan
regulasi,karena kasus konvoi tidak akan bisa diproses di Gakkkumdu.
Ia menambhakan,jika konvoi massa pendukung calon di Pangkep,belum bisa dikatakan kampanye,sebab tidak memenuhi unsur kampanye sepeti dalam aturan.
Ia menambhakan,jika konvoi massa pendukung calon di Pangkep,belum bisa dikatakan kampanye,sebab tidak memenuhi unsur kampanye sepeti dalam aturan.
“Masalah
konvoi ini kelemahan regulasi, karena biar dibawa kemana, termasuk ke ranah
Gakkumdu. Gakkumdu tidak mau terima karena dianggap bukan pelanggaran pemilu
tapi pelanggaran lalu lintas,” kata Saharuddin, Senin Kemarin (16/11).
Berbeda dengan Pernyataan Anggota Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.Anwar Borahima,menjelaskan konvoi bukan suatu metode kampanye tetapi konvoi itu berkait dengan metode kampanye terbuka.
Berbeda dengan Pernyataan Anggota Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.Anwar Borahima,menjelaskan konvoi bukan suatu metode kampanye tetapi konvoi itu berkait dengan metode kampanye terbuka.
Konvoi
ini selain diatur di dalam UU Pilkada juga diatur di dalam PKPU No.7 Tahun
2015.
Guru
besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menyebutkan dalam UU No. 1
Tahun 2015 diatur dengan jelas pada bagian kampanye, Pasal 69 dan serta
sanksinya dalam Pasal 187 ayat Larangan dalam Kampanye, yang berbunyi
“Dalam Kampanye dilarang: melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya”.
“Dalam Kampanye dilarang: melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya”.
Dalam
Pasal 187 UU tersebut,ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h,huruf i,atau huruf j dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Di
dalam PKPU juga diatur mengenai konvoi ini Pasal 41 Pasangan Calon dan atau Tim
Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf c dalam bentuk: a. rapat umum, dengan jumlah terbatas.
Pada
Pasal 43,Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye rapat umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan
atau konvoi,dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang dua hal yaitu,melakukan
pawai kendaraan bermotor ; dan melanggar peraturan lalu lintas.
Ditambahkan
bahwa ini artinya Panwas juga berhak mengawasi adanya konvoi yang akan
menghadiri Kampanye rapat umum, karena itu (ada) ancaman pidananyasehingga
harus lebih dahulu di Gakumdukan baru diproses pidana,” kata Anwar,melalui
Facebook Selasa (17/11).(Ss-Rs).