SPIRIT.Com.- Penetapan Hasil Pilkada Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) rupanya masih harus menunggu
beberapa bulan lagi kedepan setelah KPUD Pangkep menunda rencana penetapan
Pilkada Calon Bupati Pangkep yang sesuai jadwal seharusnya telah ditetapkan
hari ini,senin (21/12/2015).
Oleh
karena itu KPUD Pangkep akhirnya memutuskan menunda rapat pleno penetapan
pemenang Pilkada Pangkep setelah menerima pemberitahuan dari MK terkait gugatan
yang dilayangkan oleh Rahman Assagaf - Kamrussamad (Harapanku) dengan nomor
register 565, terkait adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari MK.
Hal
ini dibenarkan oleh Ketua KPUD Pangkep Marzuki Kadir, ia mengatakan, pihaknya
telah menerima tembusan perkara dari MK dengan nomor register 565. Hal tersebut
membuat KPU harus menindaki putusan ini dengan menunda penetapan Bupati
terpilih hingga bulan Februari.
"Berdasarkan
Peraturan PKPU nomor 2 tahun 2015, batas waktu perselisihan ini hingga
Februari. Proses penyelesaian dan putusan sekitar tanggal 28 Desember 2015
sampai 12 Februari 2016. Itu sudah sesuai Per- KPU jika ada Perselisihan Hasil
Pemilihan," katanya.
Marzuki
Kadir juga menambahkan penetapan hasil pilkada bisa saja ditunda lagi hingga
bulan Maret 2016 mendatang jika gugatan tersebut diterima oleh MK, maka KPU
akan menunggu semua hasil sengketa Pilkada selesai.
“Kita
belum tahu hasil putusannya, apa hasil sidang ini gugatan paslon di terima atau
tidak. Kalau di terima kita tunggu sampai bulan Maret 2016 hingga semua hasil
sengketa pilkada selesai,” papar Marzuki.
Marzuki
juga menegaskan tidak bisa memaksakan penetapan pemenang, walau massa paslon
mengancam mengerahkan ribuan massa ke kantor KPU untuk mendesak penetapan
pemenang dilakukan besok, Selasa 22 Desember 2015,“Apapun ancamannya, kami
tidak bisa lanjut. Kita harus ikuti proses hukum,” tegas Marzuki, Senin
(21/12/2015).
Sementara
itu Syamsuddin A Hamid menanggapi santai Gugatan kubu Abd Rahman-Kamrussamad
(HarapanKU) ke Mahkamah Konsitusi (MK) Menurut Syamsuddin Hamid, hal ini
merupakan sesuatu yang wajar karena dalam demokrasi kekalahan adalah hal yang
sulit diterima.
“Jadi
menurut saya itu hal biasa, tidak usah disikapi dengan berlebihan,” akunya Syamsuddin mengaku, dirinya sudah dewasa dalam
berpolitik. Pengalamannya di Pilkada Pangkep lima tahun lalu soal gugatan,
membuat dirinya tak terlalu serius menyikapi gugatan ini.
Syamsuddin
juga meminta kepada seluruh simpatisan dan timnya agar tidak terprovokasi
dengan hal apapun juga yang bisa memancing suasana lebih memanas di Pangkep.
Dari
informasi yang dihimpun awak media gugatan HarapanKu ke Mahkama Konstitusi (MK)
adalah terkait masalah kecurangan Pilkada diantaranya permasalahan DPT ganda
dan adanya keterlibatan aparatur negara mulai dari Kepala Dinas, Camat, Lurah
serta Kepala Desa.
Selain
itu Kubu Harapanku juga mempermasalahkan terkait adanya dugaan penggunaan
ijazah palsu calon bupati, serta lolosnya KTP dan surat dukungan palsu untuk
calon independen.(Rs-Ss).