-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Gugatan HarapanKu Diterima di MK
Gugatan HarapanKu Diterima di MK

Gugatan HarapanKu Diterima di MK





Foto : Ilustrasi


SPIRIT.Com.-  Penetapan Hasil Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) rupanya masih harus menunggu beberapa bulan lagi kedepan setelah KPUD Pangkep menunda rencana penetapan Pilkada Calon Bupati Pangkep yang sesuai jadwal seharusnya telah ditetapkan hari ini,senin (21/12/2015).

Oleh karena itu KPUD Pangkep akhirnya memutuskan menunda rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Pangkep setelah menerima pemberitahuan dari MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh Rahman Assagaf - Kamrussamad (Harapanku) dengan nomor register 565, terkait adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari MK.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPUD Pangkep Marzuki Kadir, ia mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan perkara dari MK dengan nomor register 565. Hal tersebut membuat KPU harus menindaki putusan ini dengan menunda penetapan Bupati terpilih hingga bulan Februari.

"Berdasarkan Peraturan PKPU nomor 2 tahun 2015, batas waktu perselisihan ini hingga Februari. Proses penyelesaian dan putusan sekitar tanggal 28 Desember 2015 sampai 12 Februari 2016. Itu sudah sesuai Per- KPU jika ada Perselisihan Hasil Pemilihan," katanya.

Marzuki Kadir juga menambahkan penetapan hasil pilkada bisa saja ditunda lagi hingga bulan Maret 2016 mendatang jika gugatan tersebut diterima oleh MK, maka KPU akan menunggu semua hasil sengketa Pilkada selesai.

“Kita belum tahu hasil putusannya, apa hasil sidang ini gugatan paslon di terima atau tidak. Kalau di terima kita tunggu sampai bulan Maret 2016 hingga semua hasil sengketa pilkada selesai,” papar Marzuki.

Marzuki juga menegaskan tidak bisa memaksakan penetapan pemenang, walau massa paslon mengancam mengerahkan ribuan massa ke kantor KPU untuk mendesak penetapan pemenang dilakukan besok, Selasa 22 Desember 2015,“Apapun ancamannya, kami tidak bisa lanjut. Kita harus ikuti proses hukum,” tegas Marzuki, Senin (21/12/2015).

Sementara itu Syamsuddin A Hamid menanggapi santai Gugatan kubu Abd Rahman-Kamrussamad (HarapanKU) ke Mahkamah Konsitusi (MK) Menurut Syamsuddin Hamid, hal ini merupakan sesuatu yang wajar karena dalam demokrasi kekalahan adalah hal yang sulit diterima.

“Jadi menurut saya itu hal biasa, tidak usah disikapi dengan berlebihan,” akunya Syamsuddin mengaku, dirinya sudah dewasa dalam berpolitik. Pengalamannya di Pilkada Pangkep lima tahun lalu soal gugatan, membuat dirinya tak terlalu serius menyikapi gugatan ini.

Syamsuddin juga meminta kepada seluruh simpatisan dan timnya agar tidak terprovokasi dengan hal apapun juga yang bisa memancing suasana lebih memanas di Pangkep.

Dari informasi yang dihimpun awak media gugatan HarapanKu ke Mahkama Konstitusi (MK) adalah terkait masalah kecurangan Pilkada diantaranya permasalahan DPT ganda dan adanya keterlibatan aparatur negara mulai dari Kepala Dinas, Camat, Lurah serta Kepala Desa.
Selain itu Kubu Harapanku juga mempermasalahkan terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu calon bupati, serta lolosnya KTP dan surat dukungan palsu untuk calon independen.(Rs-Ss).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.