Foto Gubernur Sulsel,DR.H.Syahrul Yasin Limpo,SH.MH,M.Si.
Pembebasan
lahan Bypass Mamminasata kabupaten Maros tahap pertama dilakukan di kantor
Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Rabu (23/12/2015),selain itu kata,Muh Ikhsan
mengatakan pembebasan lahan dengan panjang 13750 meter di Kabupaten Maros
mencapai nilai Rp77 miliar.
Lanjut dijelaskan
bahwa yang pertama itu seharusnya dibayarkan Rp 40 miliar, tapi ada sedikit
kekeliruan sehingga setelah dihitung ulang ternyata nilainya Rp 77 miliar,ujar
Muh ikhsan,Rabu lalu.
Muh. Ikhsan
mengatakan,pihak BPN Sulsel siap melalukan pembayaran hingga 31 Desember 2015
mendatang, selama Kadis Bina Marga Sulsel masih menyalurkan anggaran pembebasan
lahan.
Selain itu,
lanjut Muh. Ikhsan, pembayaran dilakukan lewat tabungan Simpedes Bank Rakyat
Indonesia (BRI),hal ini dilakukan untuk menghindari hal hal yang tidak
diinginkan.
Sementara
itu, Gubernur Sulsel, DR. H. Syahrul Yasin Limpo,SH.,M.Si.,MH, menyampaikan
kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel,untuk tidak
mengembalikan anggaran pembebasan lahan ke Jakarta.
Ditegaskannya
terhadap "Pak Kanwil BPN,Pak Balai Besar Jalan jangan ada uang pembebasan
lahan kembali ke Jakarta,tegas Syahrul Yasin Limpo.
Sementara
menurut Syahrul Yasin Limpo,kalau uang dikembalikan ke Jakarta, yang akan
dirugikan adalah masyarakat, sebab seharusnya ada uang Rp 77 miliar yang
beredar, tapi kalau dikembalikan maka uang tersebut bisa saja berkurang.
Sambung
Gubernur Sulsel,meminta agar dana pembebasan lahan yang masih bermasalah tapi
prosesnya telah dilakukan proses konsinyasi di pengadilan,biar pemilik lahan
berhadapan langsung dengan hukum.
Syahrul
Yasin Limpo kembali menegaskan apabila ada masyarakat yang masih tidak mau
dibebaskan lahannya agar melapor ke gubernur,sehingga ada upaya hukum yang bisa
dilakukan.
Ditambahkan
bahwa itu biasanya yang ngotot itu adalah calo-calo,tetapi kita akan selesaikan
semuanya lewat pengadilan,tambah Syahrul Yasin Limpo.(*).Sumber berita humas pemprov sulsel.